Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dalam upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Jalan Tol Ir.Wiyoto Wiyono MSc (ruas Cawang – Tanjung Priok – Jembatan Tiga/Pluit), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku badan usaha jalan tol (BUJT) giat melakukan sosialisasi penerapan aturan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Salah satunya, yaitu melakukan sosialisasi dengan Kadin dan para asosiasi di industri logistik, di Jakarta.
Kadin yang diwakili oleh Ketua Komite Tetap Bidang Logistik Kadin, M. Akbar Djohan dan peserta yang hadir dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh CNMP ini, sosialisasi tersebut membicarakan soal aturan yang mengatur bahwa kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol ruas Cawang-Tomang – Pluit pada pukul 05.00-22.00 WIB, sehingga rute perjalanan kendaraan angkutan barang beralih ke ruas jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono MSc.
Sebelumnya CMNP mencatat bahwa kenaikan traffic angkutan berat (overload), membuat biaya pemelihraan jalan tol Ir.Wiyoto Wiyono menjadi meningkat mencapai Rp. 210-230 miliar. dalam evaluasi yang dilakukan sejak 2012, sekitar 78% truk yang melewati Cawang-Tanjung Priok Jembatan Tiga atau Pluit melebihi muatan sumbu terberat 10 ton.
Kasudin Dishub Jakut Arifin HM dalam acara tersebut menjelaskan mengenai aturan kendaraan angkutan barang. "Rambu itu artinya larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 10 ton. Jadi bukan total beban kendaraan. Sepuluh ton itu beban hanya untuk satu sumbu. Kalau untuk beban total itu JBI (Jumlah Berat yang diIzinkan). Karenanya, para pengusaha angkutan, dihimbau agar muatannya tidak melebihi ketentuan dari buku KIR" ujar Arifin.
Direktur Operasi CMNP Suarmin menegaskan, aturan mengenai kendaraan angkutan barang yang disosialisasikan ini bukanlah aturan baru, karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, aturan mengenai larangan kendaraan overload masuk tol juga sesuai dengan PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 89, yakni Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan /atau mengeluarkan pengguna jalan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.
“Citra Marga tidak melarang kendaraan barang masuk tol, yang kita larang ialah yang kendaraan yang muatannya overload. Kami hanya sebatas mensosialisasikan aturan ini. Mengenai penindakan itu sepenuhnya wewenang kepolisian dan dishub,” ujar Suarmin (10/9)
Forum sosialisasi itu juga merekomendasikan agar pemerintah bisa memberikan perhatian yang lebih serius mengenai penyediaan infrastruktur yang menunjang distribusi logistik bisa lebih efisien.
Sosialisasi penerapan aturan kendaraan angkutan barang pada Mei-Juni 2014 adalah bentuk keseriusan CMNP. Selain sosialisasi di Kadin, sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan rambu dan spanduk larangan kendaraan overload, pembagian flyer kepada para pengemudi truk dan operasi penertiban kendaraan overload bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News