kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CORE: Predatory pricing harus dikaji secara cermat


Rabu, 26 Mei 2021 / 07:00 WIB
CORE: Predatory pricing harus dikaji secara cermat
ILUSTRASI. Belanja daring.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Predatory Pricing menjadi salah satu isu yang dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Wacana ini pun menjadi salah satu landasan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah pun sepakat bila pemerintah mengatur mengenai predatory pricing ini. Meski begitu, dia menyebut, predatory pricing harus dikaji dengan cermat.

"Predatory pricing ini harus menjadi sesuatu yang dikaji secara cermat. Jangan sampai kita mengatakan, mereka yang bisa menurunkan harganya itu adalah predatory pricing," ujar Piter dalam FGD "Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang", Selasa (25/5).

Menurutnya, harga murah yang diperdagangkan dalam e-dagang belum tentu merupakan predatory pricing. Apalagi bila harga yang murah yang dihasilkan tersebut dikarenakan pelaku usaha mampu melakukan efisiensi serta inovasi.

Menurutnya, bila barang yang bisa dihasilkan dengan murah karena inovasi dan efisiensi dianggap sebagai predatory pricing, maka ini akan berbahaya, dan akan berdampak pada konsumen. Terlebih, menurutnya konsumen turut mementingkan harga barang yang terjangkau, barang berkualitas dan diterima dengan baik.

Baca Juga: Ancaman predatory pricing di e-commerce, pemerintah perlu lindungi UMKM lokal

Dia menambahkan, suatu tindakan dikatakan sebagai predatory pricing ketika ketika seseorang menurunkan harga produknya semurah mungkin, sehingga kompetitor lainnya mengalami kerugian.

Dengan modal yang dimiliki luar biasa, sehingga ketika barang yang dijual dengan murah, dia tetap bisa bertahan. Hal ini dapat menyebabkan pesaing tidak bisa bertahan dan akhirnya bangkrut. Pada saat tersebut, pelaku predatory pricing  pun akan menaikkan harga kembali dan bisa menguasai pasar dan meraih keuntungan.

"Memang harus pengaturan, tapi harus jelas apa dan bagaimana (tentang predatory pricing), jangan sampai kita mengaturnya justru merugikan konsumen," kata Piter.

Dia juga meminta agar pemerintah tak hanya mengatur terkait predatory pricing ini, tetapi turut melakukan pengawasan dan menindaklanjuti apa yang akan dilakukan pada para pelanggar.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa FGD yang digelar ini menjadi salah satu upaya untuk mendefinisikan predatory pricing. Menurutnya, dengan menggali lebih dalam diharapkan aturan yang dikeluarkan berikutnya bisa menjelaskan seperti apa bentuk predatory pricing.

"(Soal predatory pricing) ini belum kami atur, belum kami punya bentuknya. Kami ingin lebih dalam dari FGD ini. Apa sih yang dimaksud dengan predatory pricing," ujarnya.

Selanjutnya: Menilik deretan mantan pejabat publik yang kini menjadi petinggi perusahaan digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×