Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kenaikan cukai dan HJE rokok telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok ilegal.
"Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat!," tegas dia.
Maraknya rokok ilegal tersebut justru bertentangan dengan tujuan pemerintah yang ingin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebaliknya, rokok legal berkurang sebesar 15% atau lebih parah karena dampak Covid-19.
Baca Juga: Bea Cukai gagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal
"Itu berarti pendapatan pemerintah dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15%," ujarnya.
Sulami menegaskan dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tarif cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produksi hingga 15%.
Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin berkurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News