kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau


Rabu, 20 Mei 2020 / 21:29 WIB
Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Industri hasil tembakau


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. 

Dalam PMK tersebut, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23%. Selain itu juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. 

Baca Juga: Industri rokok tolak peringatan kesehatan bergambar 90% pada bungkus rokok

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan, kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan semakin diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.

"Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat mengurangi konsumsi rokoknya," kata Sulami dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/5). 

Dia menjelaskan dengan menaikkan cukai dan HJE rokok, pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. 

"Namun kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” jelas Sulami. 

Kenaikan cukai dan HJE rokok telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15% dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok ilegal. 

"Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat!," tegas dia.

Maraknya rokok ilegal tersebut justru bertentangan dengan tujuan pemerintah yang ingin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebaliknya, rokok legal berkurang sebesar 15% atau lebih parah karena dampak Covid-19. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal

"Itu berarti pendapatan pemerintah dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15%," ujarnya. 

Sulami menegaskan dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tarif cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produksi hingga 15%. 

Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin berkurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×