Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan perolehan negara dari cukai tahun depan. Setelah menaikkan cukai rokok, pemerintah juga ingin mengerek tarif cukai kemasan.
Meski demikian, industri kemasan belum bisa memprediksi dampaknya.
Direktur Pengembangan Bisnis Federasi Kemasan Indonesia, Ariana Susanti mengatakan, wacana ini belum berdampak ke kenaikan harga material maupun pengaruh ke harga jual.
"Pengaruhnya baru tahun depan terasanya. Tapi mungkin yang terkena adalah daya beli konsumsi masyarakat," kata Ariana saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/10).
Sekadar mengingatkan, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kemarin bilang, selain kenaikan cukai rokok, pada 2018 pemerintah juga akan menerapkan cukai plastik. "Yang sudah jelas plastik kresek," katanya pada KONTAN. Dia yakin, target cukai dalam RAPBNP 2018 sebesar Rp 148,2 triliun akan tercapai.
Ariana menilai, pembahasan tarif cukai plastik masih tarik ulur antara pemerintah dan pelaku usaha. Dia juga mengaku belum mengetahui pastik jenis plastik yang dikenai cukai. "Sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Asal tahu, menurut Federasi Kemasan Indonesia, nilai pasar industri kemasan di Indonesia mencapai US$ 6,7 miliar pada 2016. Sedangkan target pada 2017 sebesar US$ 7,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News