Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi memprediksikan dampak kenaikan cukai rokok akan berimbas pada kenaikan harga rokok.
“Kenaikan cukai 10% cukup berat karena daya beli masyarakat lagi melemah tergerus inflasi. Tentunya kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) akan menaikkan harga rokok,” jelas Benny saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/11).
Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Naik 10%, AMTI Soroti Nasib Pekerja Sektor IHT
Sayangnya, Benny belum dapat menginformasikan berapa besar kenaikan harga rokok tersebut, “Kita belum lihat situasi yang sebenarnya, karena PMK nya belum keluar. Jadi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum diketahui. Jelas ini membebani produsen. Tapi besarnya belum diketahui karena belum melihat PMK,” sambung Benny.
Dalam catatan KONTAN, ada beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Diantaranya memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Diprotes Petani Tembakau, Anak Buah Sri Mulyani Beri Komentar
Pertimbangan selanjutnya adalah mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Hal ini mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News