Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTa. Selalu ada yang jadi korban dari setiap kebijakan. Begitu pula dengan rencana Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Pemerintah menetapkan, mulai 1 Januari 2010, cukai rokok untuk harga jual eceran (HJE) bakal naik. Kenaikannya bervariasi antara 4% - 63% dan membuat HJE bakal naik Rp 11 hingga Rp 45 per batang.
Bagi perusahaan rokok besar, rencana tersebut tak terlalu berpengaruh. Tapi bagi produsen rokok kecil, ketentuan itu membuat mereka kian terjepit, sebab laba makin tergerus. Direktur Komunikasi Hanjaya Mandala (HM) Sampoerna, Niken Rachmad mengatakan, pihaknya tidak terlalu terkejut dengan adanya keputusan kenaikan cukai itu. "Setiap tahun pasti ada kenaikan tarif," ujar Niken kepada KONTAN, Kamis (19/11).
Sampoerna, pemegang pangsa pasar 29% market rokok nasional saat ini, mengaku belum berniat menaikkan harga jualnya tahun depan. "Keputusan untuk menaikkan harga tidak hanya tergantung tarif cukai," imbuh Niken. Karena itu pihaknya masih akan melihat perkembangan lebih lanjut termasuk memantau perkembangan harga bahan baku dan bea produksi.
Jika perusahaan rokok besar tak terlalu ambil pusing, pengusaha rokok kecil dan menengah pusing tujuh kelililing. mereka khawatir keuntungan bakal makin menciut. "Keuntungan kami bisa terpangkas hingga 60%," ujar Guntur, Direktur pabrik rokok Janur Kuning, salah satu pabrik rokok skala rumahan di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum kenaikan cukai, dengan menjual 2.400 batang rokok, Guntur dapat untung Rp 25.000. Tapi dengan kenaikan cukai Rp 15 per batang, laba hanya Rp 10.000 saja. Kondisi ini, kata Guntur, akan membuat perusahaanya tertekan karena tidak bisa mencapai target keuntungan. "Dampaknya, pengurangan tenaga kerja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News