Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Moefti meminta pemerintah untuk mendukung industri rokok dalam kondisi penurunan ini. "Kalau bisa kenaikan cukai dilakukan ketika kondisi industri sudah membaik," jelasnya.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan volume produksi hasil tembakau mengalami penurunan sebesar 4,8 % menjadi 156 miliar batang di semester 1 2016.
Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo sudah terlebih dahulu memprotes rencana percepatan cukai ini.
“Kalau dinaikkan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun,” terang Suharjo.
Suharjo mengakui bahwa saat ini pertumbuhan industri masih stagnan dan agak kendor.
Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, pendapatan cukai di Januari dan Februari 2016 sudah diambil di Desember 2015.
Selain itu, tekanan kenaikan tarif ini dikhawatirkan akan makin menyuburkan peredaran rokok ilegal. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News