kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar kartu prabayar bisa di outlet resmi & KNCI


Rabu, 08 November 2017 / 22:25 WIB
Daftar kartu prabayar bisa di outlet resmi & KNCI
ILUSTRASI.


Reporter: Andy Dwijayanto, Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan validasi kartu akan aman termasuk bila dilakukan di outlet. Sistem registrasi ini nantinya akan dibahas lebih lanjut antara operator, BRTI dan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).

Ketut Prihadi Kresna Murni, Komisioner Bidang Hukum BRTI mengatakan, outlet dan KNCI bisa mendaftarkan kartu prabayar tanpa aturan khusus. Hal ini karena melalui pertemuan Kominfo dengan KNCI disepakati salah satunya adalah sistem registrasi akan dibahas oleh BRTI, Operator dan KNCI dan dibuat dalam rentang seminggu.

"Posisi KNCI dapat disetarakan dengan gerai milik mitra yang diatur dalam Permen Registrasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).

Dirinya mengatakan, tahapan validasi data harus berdasarkan database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data pelanggan wajib dilindungi. Jadi KNCI juga harus memenuhi kedua hal tersebut. Nantinya operator juga akan melakukan hal tersebut.

Yang jelas, hal ini dilakukan untuk memudahkan registrasi untuk nomor keempat dan kelima dan seterusnya yang semula hanya bisa dilakukan di gerai operator. "Untuk detail teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada para operator," lanjutnya.

Qutni Tisyari, Ketua Umum KNCI mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pemerintah mengenai hal itu. Hasil pertemuan itu merumuskan enam poin yang salah satunya adalah memberikan tanggungjawab penuh kepada KNCI atas kewenangan registrasi di outlet-nya.

Untuk lebih jauhnya akan ada pertemuan tiga pihak antara BRTI, Operator dan KNCI untuk membahas teknis aturan tersebut dalam satu hingga dua minggu ke depan. Operator juga tengah melakukan assessment mengenai apakah KNCI bisa melakukan registrasi. "Hal tersebut sudah disetujui pemerintah pada pertemuan kemarin," ujarnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menjelaskan, izin tersebut diberikan untuk mendukung pemerintah dalam menjangkau daerah terpencil. "Outlet-outlet ini tersebar sampai pelosok, sementara gerai operator tidak seperti itu," ujar Ahmad.

Selain untuk menjangkau daerah terpencil, lanjut Ramli, pemerintah juga ingin menjaga keberlanjutan bisnis kartu perdana para distributor yang menjadi bagian dari industri telekomunikasi. Bahkan, lanjut Ramli,pihaknya ingin memberikan peran kepada para distributor untuk menjadi verifikator dalam rangka membantu pemerintah terkait kebenaran data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×