kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Registrasi nomor ke pihak ketiga rawan kebocoran?


Rabu, 08 November 2017 / 16:53 WIB
Registrasi nomor ke pihak ketiga rawan kebocoran?


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sebuah pesan WhatsApp yang cukup panjang beredar hari ini. Pesan itu berkisah soal pertemuan  Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) pada Selasa (7/11) dengan pemerintah. Dari pihak pemerintah ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indoinesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), operator, Mabes Polri dan Kementerian Polhukam.

Hasil pertemuan itu cukup mengejutkan. Pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh Operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (NIK dan) KK milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi keempat dan seterusnya  bisa dilakukan di outlet pedagang atau distributor,  tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator. "Ya, kemarin memang ada pertemuan," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Rabu (8/11), dalam pesan singkat di sebuah grup WhatsApp. 

Dengan kata lain, pertemuan tersebut mementahkan kembali Peraturan Menkominfo  Nomor 14 Tahun 2017  tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebelum aturan tersebut muncul, pelanggan telekomunikasi memang cuma bisa mendaftarkan nomor prabayar mereka di outlet-outlet pedagang. Lantaran dalam format registrasi sebelumnya harus mencantumkan nomor outlet. 

Sementara dalam aturan Menkominfo terbaru menyebutkan, registrasi harus gerai  milik penyelenggara jasa  telekomunikasi atau melakukan registrasi sendiri. Satu orang hanya boleh mendaftarkan tiga nomor. Jika lebih, pelangga harus datang ke gerai resmi operator dan membuat pernyataan bahwa nomor keempat dan sterusnya adalah milik si pelanggan.  

Nah, nomor keempat dan seterusnya inilah yang hendak disasar oleh distributor.  Yang jadi pertanyaan, bagaimana keamanan data pelanggan? Sebelum Permen No. 14 tahun 2017 itu muncul, banyak keluhan masyarakat, data mereka tersebar ke mana-mana. SMS atau pesan singkat penawaran produk berseliweran. Padahal waktu itu belum memasukkan NIK dan mencocokkan dengan KTP. Apa jaminan keamanan data, jika pelanggan harus mendaftar lewat pihak ketiga?    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×