kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dahlan: Ada MoU Jasa Raharja wajib setor ke Polri


Kamis, 15 Agustus 2013 / 15:41 WIB
Dahlan: Ada MoU Jasa Raharja wajib setor ke Polri
ILUSTRASI. Pada hari ini, Senin (21/3/2022), PT Sarinah (Persero) akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum. Warta Kota/Henry.Lopulalan


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui, ada kesepakatan perjanjian antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyetorkan sejumlah dana. Namun perjanjian tersebut berlaku antar institusi bukan untuk individu.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo mengaku menerima Rp 60 juta per bulannya dari Jasa Raharja.

Dahlan Iskan, Menteri BUMN menyampaikan perjanjian kesepakatan pengiriman dana tersebut sudah berjalan lama. Namun, saat ini sudah tidak lagi dilakukan karena sudah dihentikan.

"Sejak pertengahan 2012 sudah kami stop. Karena Jasa Raharja meminta rekening institusi bukan rekening pribadi," ujar Dahlan kepada wartawan, Kamis (15/8).

Menurut Dahlan, tidak ada masalah jika Jasa Raharja menyetorkan dananya tiap bulan ke rekening Polri dengan alasan sudah ada perjanjian sebelumnya.

"Ada MoU untuk dana operasional dengan Polri sebagai institusi," ungkap Dahlan. Namun Dahlan tidak dapat memastikan apakah dibenarkan jika institusi kepolisian menerima uang tersebut tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×