kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.051   51,00   0,28%
  • IDX 5.682   -258,61   -4,35%
  • KOMPAS100 746   -38,99   -4,96%
  • LQ45 564   -24,83   -4,22%
  • ISSI 196   -9,51   -4,62%
  • IDX30 321   -12,99   -3,89%
  • IDXHIDIV20 398   -13,82   -3,35%
  • IDX80 85   -4,10   -4,62%
  • IDXV30 109   -4,53   -3,99%
  • IDXQ30 104   -4,02   -3,72%

Dahlan: Ada MoU Jasa Raharja wajib setor ke Polri


Kamis, 15 Agustus 2013 / 15:41 WIB
ILUSTRASI. Pada hari ini, Senin (21/3/2022), PT Sarinah (Persero) akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum. Warta Kota/Henry.Lopulalan


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui, ada kesepakatan perjanjian antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyetorkan sejumlah dana. Namun perjanjian tersebut berlaku antar institusi bukan untuk individu.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo mengaku menerima Rp 60 juta per bulannya dari Jasa Raharja.

Dahlan Iskan, Menteri BUMN menyampaikan perjanjian kesepakatan pengiriman dana tersebut sudah berjalan lama. Namun, saat ini sudah tidak lagi dilakukan karena sudah dihentikan.

"Sejak pertengahan 2012 sudah kami stop. Karena Jasa Raharja meminta rekening institusi bukan rekening pribadi," ujar Dahlan kepada wartawan, Kamis (15/8).

Menurut Dahlan, tidak ada masalah jika Jasa Raharja menyetorkan dananya tiap bulan ke rekening Polri dengan alasan sudah ada perjanjian sebelumnya.

"Ada MoU untuk dana operasional dengan Polri sebagai institusi," ungkap Dahlan. Namun Dahlan tidak dapat memastikan apakah dibenarkan jika institusi kepolisian menerima uang tersebut tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×