Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui, ada kesepakatan perjanjian antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyetorkan sejumlah dana. Namun perjanjian tersebut berlaku antar institusi bukan untuk individu.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo mengaku menerima Rp 60 juta per bulannya dari Jasa Raharja.
Dahlan Iskan, Menteri BUMN menyampaikan perjanjian kesepakatan pengiriman dana tersebut sudah berjalan lama. Namun, saat ini sudah tidak lagi dilakukan karena sudah dihentikan.
"Sejak pertengahan 2012 sudah kami stop. Karena Jasa Raharja meminta rekening institusi bukan rekening pribadi," ujar Dahlan kepada wartawan, Kamis (15/8).
Menurut Dahlan, tidak ada masalah jika Jasa Raharja menyetorkan dananya tiap bulan ke rekening Polri dengan alasan sudah ada perjanjian sebelumnya.
"Ada MoU untuk dana operasional dengan Polri sebagai institusi," ungkap Dahlan. Namun Dahlan tidak dapat memastikan apakah dibenarkan jika institusi kepolisian menerima uang tersebut tiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News