Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) menggandeng PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) untuk mengumpulkan data jumlah penumpang angkutan udara domestik.
Kerjasama ini diharapkan mempermudah tugas PT Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada penumpang transportasi yang mengalami kecelakaan. “Data penumpang angkutan udara ini sangat bermanfaat bagi penyaluran santunan kepada korban,” kata Tri S Sunoko, Direktur Utama AP II di Jakarta, Kamis (15/3).
Selain itu, adanya data penumpang udara itu bisa menjadi bahan pertimbangan dari Jasa Raharja membuat kebijakan. Terutama kebijakan dalam menentukan iuran wajib penumpang udara, termasuk besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan transportasi udara.
“Saat ini, penumpang pesawat udara dikenakan iuran Rp 5000 dari pembelian tiket pesawat," kata Diding S. Anwar, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) di Jakarta, Kamis (15/3).
Dengan membayar iuran wajib itu, keluarga penumpang angkutan udara berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta jika meninggal akibat kecelakaan udara.
Sekadar catatan, tahun ini, PT Jasa Raharja menyediakan dana klaim untuk penumpang angkutan udara, darat ataupun laut sebesar Rp 1.5 triliun. Nilai dana untuk klaim ini naik ketimbang tahun 2011 lalu sebesar Rp 1,4 triliun. Dana klaim untuk korban kecelakaan angkutan 2010, sudah cair sebesar Rp 1.3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News