kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Dahlan Iskan larang direksi BUMN rangkap jabatan


Jumat, 09 November 2012 / 10:55 WIB
Dahlan Iskan larang direksi BUMN rangkap jabatan
ILUSTRASI. Ketahui Perbedaan dan Cara Menghilangkan Bekas Jerawat PIE & PIH


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang direksi BUMN merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain. Dahlan hanya memperbolehkan merangkap komisaris di anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN.

"Sekarang tidak boleh lagi. Jadi, direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta. Tetapi kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh merangkap," kata Dahlan, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (8/11/2012).

Menurut Dahlan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yaitu Peraturan Menteri No 5 yang menerangkan anggota direksi BUMN dapat menjadi anggota dewan komisaris perusahaan, selain anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan menteri.

"Pencabutan aturan tersebut agar direksi BUMN bisa fokus menjalankan tugas, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan," tambahnya.

Dahlan menerbitkan aturan baru, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-16/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa rangkap jabatan hanya bisa dilakukan direksi BUMN di anak perusahaannya dan perusahaan patungan. Bahkan, gajinya juga dibatasi. "Kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh, bahkan bisa merangkap 2, 3, 4 jabatan sekaligus tapi gajinya hanya dari satu perusahaan," jelas Dahlan. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×