Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang direksi BUMN merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan lain. Dahlan hanya memperbolehkan merangkap komisaris di anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN.
"Sekarang tidak boleh lagi. Jadi, direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta. Tetapi kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh merangkap," kata Dahlan, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis malam (8/11/2012).
Menurut Dahlan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yaitu Peraturan Menteri No 5 yang menerangkan anggota direksi BUMN dapat menjadi anggota dewan komisaris perusahaan, selain anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan menteri.
"Pencabutan aturan tersebut agar direksi BUMN bisa fokus menjalankan tugas, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan," tambahnya.
Dahlan menerbitkan aturan baru, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-16/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa rangkap jabatan hanya bisa dilakukan direksi BUMN di anak perusahaannya dan perusahaan patungan. Bahkan, gajinya juga dibatasi. "Kalau jadi komisaris di anak perusahaannya sendiri boleh, bahkan bisa merangkap 2, 3, 4 jabatan sekaligus tapi gajinya hanya dari satu perusahaan," jelas Dahlan. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News