kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.173   31,03   0,43%
  • KOMPAS100 1.046   5,58   0,54%
  • LQ45 815   3,24   0,40%
  • ISSI 225   1,47   0,66%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,35   0,47%
  • IDX80 118   0,61   0,52%
  • IDXV30 120   1,14   0,96%
  • IDXQ30 140   0,50   0,36%

Dalam dua bulan, PTPP raih kontrak Rp 2,36 triliun


Rabu, 20 Maret 2013 / 10:29 WIB
Dalam dua bulan, PTPP raih kontrak Rp 2,36 triliun
ILUSTRASI. Penumpang kereta menikmati fasilitas layanan dari PT. KAI yang disediakan saat akan melakukan perjalanan dengan tujuan Stasiun Balapan Solo dari Stasiun Gambir, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) mengantongi kontrak baru senilai Rp 2,36 triliun per Februari 2013. Kontrak baru itu didominasi oleh sektor konstruksi pembangunan gedung bertingkat.

Proyek-proyek yang diterima PTPP diantaranya adalah; Hotel JW Marriot, Hotel Uluwatu, Tunjungan Plaza V Surabaya, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, dan pembangunan rel kereta api di Sumatera Selatan.

Bambang Triwibowo, Direktur Utama PTPP menjelaskan, perolehan kontrak baru per Februari 2013 itu tercatat sebesar Rp 2,36 triliun, atau 12% dari target kontrak baru tahun ini sebesar Rp 19,7 triliun.

"Untuk order book tahun 2013 kami targetkan sebesar Rp 35 triliun, naik 28% dibanding tahun lalu. Ini sejalan dengan peningkatan belanja modal pemerintah terutama pada sektor infrastruktur." kata Bambang dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (20/3).

Sebagai informasi, order book tahun 2012 tercatat Rp 27,6 triliun yang berasal dari  kontrak baru sebesar Rp 19,4 triliun dan kontrak carry over 2011 sebesar Rp 8,2 triliun. Kontrak baru tersebut diantaranya dari proyek pembangunan Pelabuhan "New Tanjung Priok" senilai Rp 8,2 triliun dari PT Pelindo II (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×