kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Dampak blackout, PLN dituntut atas matinya ikan koi Rp 11 juta


Jumat, 09 Agustus 2019 / 13:15 WIB
Dampak blackout, PLN dituntut atas matinya ikan koi Rp 11 juta


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum pemilik ikan koi yang mati karena peristiwa padamnya listrik, David Tobing menuntut ganti rugi kepada pihak PLN. Gugatan itu dia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Dia mengatakan terdapat dua nomor gugatan karena pihaknya mewakili dua orang pemilik koi atas nama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello. Dalam poin gugatannya, dia menuntut PLN membayar ganti rugi kurang lebih sebesar Rp 11.125.000 Untuk penggugat satu dengan nomor gugatan 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL menuntut tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp 1.925.000.

Baca Juga: Ombudsman: Kompensasi PLN kecil, tak sesuai dengan kerugian yang diderita

Sedangkan untuk penggugat satu lagi dengan nomor gugatan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. menuntut tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp  9.200.000.

Menurut dia, pemadaman listrik yang dilakukan PLN merupakan sebuah perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu untuk masyarakat. Dampak buruk pemadaman tersebut pun sangat dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Akibat listrik mati dua hari, Alfamart merugi Rp 20 miliar

Salah satunya kepada dua klien yang sedang dia tangani. Ikan koi peliharaan mereka harus mati karena pemadaman listrik tersebut "PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikan Koi Peliharaan Mati karena Pemadaman Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 11 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×