kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Kompensasi PLN kecil, tak sesuai dengan kerugian yang diderita


Kamis, 08 Agustus 2019 / 15:26 WIB
Ombudsman: Kompensasi PLN kecil, tak sesuai dengan kerugian yang diderita


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengatakan, kompensasi yang akan diberikan PT PLN Persero kepada masyarakat terkait padamnya listrik di sebagian besar pulau Jawa dan Bali, baru-baru ini, nilainya terlalu kecil.

"Besaran kompensasi jauh terlalu kecil, tidak sesuai dengan kerugian yang diderita," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga: Ombudsman akan lakukan investigasi terkait padamnya listrik PLN

Jumpa pers itu digelar usai Ombudsman mengundang Direksi PLN untuk meminta penjelasan soal blackout yang terjadi pada Minggu sampai Senin kemarin. Ombudsman pun mendapat penjelasan bahwa kompensasi yang akan diberikan PLN ke masyarakat hanya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan itu, pelanggan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar 20-35% dari biaya beban atau rekening minimum. "Jadi misalnya pelanggan 2.200 Watt itu hanya akan mendapat kompensasi Rp 45.000," kata Alvin.

Baca Juga: Ganti rugi pelanggan PLN bisa kurangi laba bersih, bukan pangkas gaji pegawai!

Anggota Ombudsman Laode Ida menambahkan, jumlah kompensasi itu sangat tidak sesuai dengan kerugian masyarakat. Khususnya masyarakat yang mempunyai usaha dan mengandalkan tenaga listrik.

"Misalnya jualan kue bisa dapat omset Rp 10 juta. Tapi karena mati listrik 24 jam, jadi tidak bisa kerja. Masa kompensasi cuma Rp 45.000," kata Laode. Ombudsman pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan pemberian kompensasi yang tercantum dalam Permen Nomor 27 Tahun 2017. "Permen itu mengabaikan hak publik dan perlu direvisi," kata Laode.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompensasi dari PLN Terlalu Kecil, Ombudsman Minta Permen 27/2017 Direvisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×