kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Dana cair, proyek PLTU Batang segera dibangun


Kamis, 09 Juni 2016 / 10:51 WIB
Dana cair, proyek PLTU Batang segera dibangun


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Drama maju mundurnya Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang 2x1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah segera memasuki babak akhir. Jika tak ada aral melintang, hari ini para investor akan meneken kepastian pendanaan (financial close) atas proyek listrik yang bernilai sekitar US$ 4,2 miliar itu.

Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia, Mohammad Effendi menjelaskan, sejak 6 Mei 2016 sudah ada kesepakatan pembiayaan dengan para investor. Setelah financial close diteken, ia berjanji pembangunan pembangkit listrik ini segera dimulai. "Konstruksi kami perkirakan berjalan selama empat tahun dan diharapkan beroperasi secara komersial  pada tahun 2020," kata Effendi di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Rabu (8/6).

Kontraktor pelaksana konstruksi atau engineering, procurement & construction (EPC) proyek ini adalah Mitsubishi Hitachi Power Systems Ltd dan  Sumitomo Corporation. Mitsubishi Hitachi menggarap porsi offshore, sementara Sumitomo menggarao porsi onshore. Persiapan konstruksi sudah dilakukan  sejak April 2016.

Sebagai catatan, proyek ini sudah digagas sejak tahun 2011. Bhimasena Power, operator proyek PLTU Batang, sudah mencapai kesepakatan jual beli listrik dengan PLN sebesar US$ 0,0579 per kWh sejak 6 Oktober 2011.

Bahkan Agustus 2015, Presiden Joko Widodo juga menghelat ground breaking proyek ini. Nyatanya, pembangunan pembangkit listrik ini tetap ngadat.

Idealnya, setahun setelah harga jual beli listrik diteken, Bhimasena bisa mendapatkan kepastian pendanaan atau financial close sebagai modal membangun konstruksi. Proyek ini sulit berjalan karena  terhalang berbagai hal.

Beberapa persoalan itu, antara lain, sengketa lahan yang berakhir sampai Mahkamah Agung (MA). Februari 2016, MA menolak kasasi warga. Alhasil, persoalan lahan yang menghabiskan sekitar 226 hektare boleh dibilang sudah clear. Pun, kata Effendi, semua lahan sudah berstatus sertifikat.

Meskipun proyek tertunda, Effendi menegaskan, nilai investasi proyek tak goyah dari  posisi US$ 4 miliar. "Investasi masih sama. Total nilai proyek US$ 4,2 miliar. Pinjaman bank US$ 3,4 miliar, dan  20% dari modal sendiri," tandasnya.

Ingin lebih cepat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menginginkan agar proyek bisa beroperasi  lebih cepat yakni pada tahun 2019. "Mudah-mudahan 36 bulan ke depan konstruksi bisa selesai," katanya.

Ia berharap, kehadiran PLTU Batang akan menambah dan memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa. Sudirman menyebutkan bahwa pasokan dari pembangkit ini untuk memenuhi kebutuhan tambahan cadangan listrik di Jawa sebesar 30%.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan, penuntasan pendanaan PLTU Batang menambah daftar proyek listrik yang siap berjalan. Menurutnya, hingga kini ada 3.000 megawatt (MW) proyek listrik yang sudah melakukan financial close sejak awal tahun.

PLN juga sudah meneken perjanjian jual beli listrik dengan pengembang sebanyak 17.000 MW.  "Setelah Batang, ada tambahan lagi 4.000 MW sampai akhir tahun," ujar Sofyan optimistis.

Sofyan juga optimistis target pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt bisa terealisasi, seiring dengan penambahan jumlah proyek listrik yang berjalan. Saat ini, pencapaian proyek 35.000 megawatt ini memang masih tersendat lantaran beberapa masalah. Misalnya belum selesainya rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUPTL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×