kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Dana JEPT Belum Cukup, RI Butuh Tambahan US$ 80 Miliar untuk Percepat Transisi Energi


Rabu, 06 September 2023 / 13:49 WIB
Dana JEPT Belum Cukup, RI Butuh Tambahan US$ 80 Miliar untuk Percepat Transisi Energi
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dana Just Energy Transition Partnership (JETP) yang terkumpul saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan proyek transisi energi


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memerlukan pendanaan sekitar US$ 100 miliar untuk mempercepat transisi energi dan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dana Just Energy Transition Partnership (JETP) yang terkumpul saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan proyek transisi energi tersebut. Bahkan, dana JETP yang sebesar US$ 20 miliar hingga saat ini masih belum ada perkembangan.

"Menurut saya kebutuhan dana bisa mencapai US$ 100 miliar. Yang satu ini bahkan (JETP) sebesar US$ 20 miliar hingga saat ini belum melihat banyak kemajuannya," ujar Luhut dalam acara Bloomberg CEO Forum at Asean, Rabu (6/9).

Baca Juga: Dokumen CIPP JETP Masih Perlu Banyak Ditinjau

Untuk itu, pemerintah masih membutuhkan tambahan dana sekitar US$ 80 miliar untuk membereskan program transisi enegeri secara optimal.

Luhut bilang, pemerintah akan mencari sumber pendanaan lain seperti donatur dan filantropi untuk memenuhi kebutuhan pendaan tersebut.

"Kita memerlukan tambahan pendanaan sekitar US$ 80 miliar. Jadi ya bukan hal yang mudah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×