Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WtE), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan memegang minimal 30% saham dari pembangkit yang dibangun.
Meski begitu Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir mengatakan Danantara memiliki peluang untuk memegang saham dari PLTSa di atas 30%.
"Setiap proyek bisa beda-beda, kita terbuka misalnya nanti technical partner ingin punya saham lebih kita bilangnya jika bisa 30% paling tidak. Tapi kita senang kalau bisa (saham) 51% atau lebih," kata Pandu saat ditemui di gedung Wisma Danantara, Senin (03/11/2025).
Baca Juga: Danantara Gelar Tender PLTSa Serentak di 7 Kota pada 6 November 2025
Pandu bilang, persentase kepemilikan saham dari masing-masing PLTSa akan berbeda-beda, namun Danantara menargetkan menguasai sebesar 30% dari tiap proyek.
Dia juga menjelaskan bagian besar dari keikutsertaan pihak swasta dalam proyek ini. Karena dalam aturan terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan (WtE), atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah telah mengunci harga jual listrik di angka US$ 20 per kWh.
"Karena yang paling penting ini selesai on time itu sangat penting, the private sector to incentivize karena udah tahu berapa angkanya. Karena dengan cara itu anda bisa mendapatkan Internal Rate of Return (IRR) yang lebih baik," jelas Pandu.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, penetapan harga listrik PLTSa didasarkan atas dua kajian.
Baca Juga: Proyek PLTSa Danantara, Pengamat Ingatkan Jaminan Pasokan Sampah
"Perhitungan 20 sen itu sudah berdasarkan dua kajian, sudah direview BPKP, ini lebih kepada diperhatikan secara teknis. Jadi, kajian itu kalau untuk skala 1000 ton (sampah), (harga) 20 sen itu pas," jelasnya saat ditemui usai acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait WtE ini juga telah menghapus tipping fee sampah atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik.
Selanjutnya: Induk Usaha Momogi Akuisisi Perusahaan Confectionery Vietnam
Menarik Dibaca: Provinsi Ini Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













