kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang KA Tanpa Izin Resmi


Rabu, 26 Juni 2024 / 22:46 WIB
Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang KA Tanpa Izin Resmi
ILUSTRASI. Wandi menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Sudah 10 tahun beliau menjaga palang pintu perlintasan kereta api secara sukarela. Di tengah keterbatasan dan umurnya yang tidak lagi muda, Pak Wandi tetap ada di mata pengendara dan pejalan kaki yang melintas di antara pemukiman warga. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta. 

Kata dia, perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Liburan ke Bali, KAI Operasikan KA Mutiara Timur

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Sepanjang tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. 

Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan. 

Baca Juga: Libur Panjang Sekolah, KAI Wisata Beri Diskon Hingga 15%

"Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam - Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor,” Ujar Ixfan dalam keterangan resminya, Rabu (26/6).

Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitarnya. 

"Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta," katanya.

Ixfan menjelaskan juga bahwa ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Baca Juga: Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Senin-Minggu, 24-30 Juni 2024

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. 

Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. 

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” ungkap Ixfan

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. 

Baca Juga: Cek Program Menarik KAI Selama Periode Libur Sekolah, Ada Hadiah dan Diskon Makanan

Lebih lanjut, Ixfan menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

Beleid itu menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : 

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” tutup Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×