Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perkembangan terbaru terkait penangguhan izin atas 190 tambang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengatakan dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mengajukan izin pengembalian adalah sebanyak 44 perusahaan.
Dari 44 perusahaan tersebut, hanya 4 perusahaan tambang yang memenuhi syarat dan secara resmi telah dikembalikan izinnya.
"Jadi begini, dari 190 yang kemarin yang kita tangguhkan perizinannya, 44 sudah mengajukan, istilahnya bahwa saya pantas untuk dibuka (izinnya). Nah, dari 44 itu yang sudah memenuhi adalah 4, jadi 4 sekarang sudah dibuka," jelas Tri saat ditemui di agenda Minerba Convex, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Penangguhan 190 Izin Tambang Bakal Berdampak pada PNBP, Namun dalam Batas Wajar
Tri menjelaskan dari 44 perusahaan pertambangan yang mengajukan pengembalian telah membayar jaminan reklamasi tambang. Sayangnya Tri tidak memberikan total dana jaminan reklamasi tambang yang sudah disetor.
"Kalau nilainya kita nggak ini, yang penting kepatuhannya lah, kira-kira gitu," tambahnya.
Lebih lanjut, Tri menyebut bahwa pemerintah masih memberi waktu 60 hari terhitung sejak surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang penangguhan tambang dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
"Kita sudah sampaikan peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari. Kalau enggak ngurus lagi, ya kita cabut (izin tambang)," jelasnya.
Baca Juga: Aspebindo Sebut Pembekuan Izin Operasi 190 Tambang Tak Pengaruhi PNBP
Adapun, jika sudah lewat 60 hari, perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak membayar jaminan reklamasi pascatambang, maka akan secara tegas dilakukan pencabutan izin.
"Kita memberikan waktu 60 hari untuk verifikasi. Ya 60 hari lagi nanti (tidak ada), kita cabut setelah kita berhentikan sementara itu," kata dia.
Lebuh lanjut, Tri menjelaskan perusahaan yang mengajukan namun belum diberikan pengembalian adalah karena adanya belum terpenuhinya dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jangan reklamasi.
Selanjutnya: Begini Strategi BCA Mengatasi Lonjakan NPL KPR
Menarik Dibaca: PPG Prajabatan 2025 Calon Guru Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News