Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo) meyakini pengaruh pembekuan 190 izin usaha pertambangan (IUP) terhadap kinerja pertambangan nasional dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terbatas dan bersifat sementara.
"Secara makro, realisasi PNBP sektor minerba per September 2025 mencapai 70% dari target," ungkap Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho kepada Kontan, Minggu (12/10/2025).
Fathul menambahkan, secara produksi, data Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa per September 2025 realisasi produksi minerba, khususnya batubara tercatat 509 juta ton atau 68% dari target 739,7 juta ton.
"Aspebindo percaya bahwa dampak pembekuan operasi pada 190 IUP tidak sebesar dampak fluktuasi harga global batu bara dan komoditas terhadap PNBP sektor minerba," tambah dia.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang
Aspebindo juga yakin memasuki musim dingin penjualan batubara Indonesia akan meningkat seiring naiknya kebutuhan listrik di negara dengan musim dingin.
"Sampai saat ini, baru 15 perusahaan yang membayar jaminan reklamasinya. Maka dari itu, Aspebindo menyerukan untuk perusahaan yang terdampak untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM," ungkapnya.
Disisi lain, Fathul menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan sanksi administratif tertinggi yang dilakukan Kementerian ESDM terkait pembekuan izin operasi terhadap 190 IUP yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Tindakan ini dipandang sebagai bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan yang baik dan upaya perbaikan praktik perusahaan yang bertanggung jawab.
Penegakan administrasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang sering disebut sebagai Permen RKAB, di mana Pasal 5 secara tegas mewajibkan baik IUP Eksplorasi maupun IUP operasi produksi untuk menempatkan jaminan reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.
Fathul menyebut,pembekuan izin pada 190 IUP yang dilakukan Kementerian ESDM saat ini merupakan tahap lanjutan setelah mekanisme Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 telah ditempuh.
"Kami menilai pemerintah telah memberikan waktu dan kesempatan melalui mekanisme peringatan, dan ini harus disikapi serius. Ini adalah bagian dari penegakan disiplin administrasi dan komitmen kita bersama terhadap keberlanjutan lingkungan," imbuh Fathul.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kembalikan Izin Tambang, Tapi Mayoritas Masih Terancam Dicabut
Selanjutnya: Ekonom Sebut Kenaikan Upah Minimum Bisa Capai 6-7% pada Tahun Depan
Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News