kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Penangguhan 190 Izin Tambang Bakal Berdampak pada PNBP, Namun dalam Batas Wajar


Minggu, 12 Oktober 2025 / 19:17 WIB
Penangguhan 190 Izin Tambang Bakal Berdampak pada PNBP, Namun dalam Batas Wajar
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemerintah pada Senin (10/1/2022) akan mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan IUP serta tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah pemerintah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkap penangguhan izin dari 190 tambang oleh Kementerian ESDM, akan berdampak pada penurunan produksi sektor mineral dan batubara (minerba).

"Iya, akan berpengaruh karena jika tidak beroperasi maka dipastikan akan berpengaruh pada angka produksi dan capaian target produksi akhir tahun," ungkap Bisman kepada Kontan, Minggu (12/10/2025).

Menurut dia, penurunan produksi ini, konsekuensinya juga akan berpengaruh pada penerimaan PNBP minerba, khususnya royalti atau PNBP iuran produksi.

Meski begitu, Bisman bilang, penangguhan izin ini jika benar-benar disebabkan karena tidak adanya dana jaminan reklamasi merupakan kebijakan yang sudah tepat.

"Kementerian ESDM perlu konsisten dan tegas dengan kebijakan ini, karena aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup merupakan hal utama yanh tidak bisa ditawar-tawar," ungkapnya.

Meski berdampak pada penurunan produksi dan penerimaan PNBP tidak akan menjadi masalah karena bisa sekalian menjadi sarana pengendalian produksi.

Baca Juga: 190 Izin Tambang Ditangguhkan, Karyawan Tambang akan Kehilangan Mata Pencaharian

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mochamad Agus Rofiudin memaparkan bahwa seperti halnya pajak dan bea cukai, PNBP turut dipengaruhi oleh volatilitas harga komoditas.

Misalnya, terkait dengan perkembangan harga minyak mentah Indoensia (ICP) atau harga batu bara acuan (HBA).

Agus mengatakan bahwa saat ini terjadi penurunan produksi batu bara karena permintaan global menurun. Dipengaruhi juga oleh permintaan China sebagai pasar terbesar ekspor batubara yang kini tengah beralih ke energi hijau.

Sementara itu, ICP juga turun dari 2024 sebesar US$83 per barel menjadi US$70 per barel pada tahun ini.

"Tentunya itu pengaruhnya besar. Satu dolar ICP itu pengaruhnya ke penerimaan kita Rp1,6 triliun," ungkapnya  pada acara Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). 

Baca Juga: Syarat 190 Izin Tambang yang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, hingga saat ini, perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi dari 190 IUP yang ditangguhkan adalah sebanyak 10-15 perusahaan.

“Enggak banyak sih, tapi mungkin sekitar 10-15 perusahaan. Kita enggak hitung secara (jumlah pembayaran), tetapi lebih kepada ketaatan. Sanksinya udah dicabut,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Tri mengatakan pihaknya memberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan yang dituang dalam surat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

"Kami sudah sampaikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Operasi mereka kami hentikan sementara, dan diberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan diterbitkan. Kalau tidak ada tindak lanjut, izin tambang akan dicabut,” tegas Tri.

Baca Juga: Aspebindo Sebut Pembekuan Izin Operasi 190 Tambang Tak Pengaruhi PNBP

Selanjutnya: Aspebindo Sebut Pembekuan Izin Operasi 190 Tambang Tak Pengaruhi PNBP

Menarik Dibaca: Cara Mengelola Keuangan yang Tepat demi Mencapai Kebebasan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×