kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell


Selasa, 24 Agustus 2021 / 15:32 WIB
Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell
ILUSTRASI. Pekerja melakukan perawatan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 memicu pro-kontra. Pengamat energi sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menilai perubahan skema ekspor impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1 mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS. 

Sebelum direvisi, Permen tersebut dinilainya lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik. 

Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65. 

Mukhtasor menyatakan draft revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, dimana semua listrik yang diekspor siang dapat 100% diimpor kembali malam. Istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena  kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN. 

Baca Juga: Ini tiga strategi Kementerian ESDM dorong pemanfaatan tenaga surya

"Lebih dari itu, PLN juga menanggung konsekuensi lain, misalnya tergerusnya penggunaan listrik PLN padahal konsumsi pelanggan itu dulu masuk dalam perhitungan ketika Pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW. Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Oleh karena itu banyak saran agar pemerintah membatalkan Draft Revisi Permen ESDM tersebut. Sebagai gantinya, Mukhtasor menyarankan strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell. Uang yang semula harus digunakan menutup kompensasi biaya penyimpanan setrum dari PLTS Atap tersebut, diubah menjadi insentif untuk industri nasional rantai pasok PLTS, utamanya produsen solar cell.

Dengan demikian harga solar cell dari industri nasional di pasaran makin kompetitif, dan pengguna PLTS Atap bisa membelinya lebih murah. Keekonomian PLTS Atap juga akan meningkat baik. Minat dan dukungan pada PLTS Atap akan meningkat. Menurut mantan anggota DEN ini, semua diuntungkan dengan strategi tersebut, kecuali importir yang harusnya bisa diarahkan oleh pemerintah agar melibatkan diri berbisnis membangun industri nasional. 

"Inilah program gotong royong nasional yang sesungguhnya. Ada mitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi masyarakat luas, PLN tetap menerima kompensasi biaya penyimpanan setrum seperti praktek bisnis yang sehat, dan ada industri baru produsen solar cell yang pada waktu tertentu nanti sudah bisa membayar pajak. Program pengembangan PLTS sebagai sumber energi terbarukan yang mampu mengurangi emisi karbon bisa berkelanjutan dan tidak menjadi beban APBN secara berkepanjangan," paparnya.

Baca Juga: Kapasitas pembangkit EBT bertambah 217 MW hingga semester I-2021

Di sisi lain, dia bilang strategi memperkuat industri nasional solar cell dalam negeri ini justru sesuai dengan PP No. 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Maret 2015. Dalam PP tersebut, Pemerintah menetapkan tiga tahap pembangunan industri 2015-2019, 2020-2024, dan 2025-2035. 

Diantara enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional, industri pembangkit energi adalah salah satunya. Menariknya, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut, karena solar cell tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut.




TERBARU

[X]
×