kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data BPJS Kesehatan bocor, begini cara cek apakah Anda ikut terdampak atau tidak


Jumat, 28 Mei 2021 / 07:11 WIB
Data BPJS Kesehatan bocor, begini cara cek apakah Anda ikut terdampak atau tidak
ILUSTRASI. Ada situs web yang bisa digunakan untuk mengecek apakah data BPJS Kesehatan pengguna termasuk dalam 1 juta data yang bocor ke publik atau tidak. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Yang perlu dicatat, jika laman web ini menampilkan data BPJS Kesehatan Anda aman tetapi tidak menutup kemungkinan data Anda ikut bocor. Karena sang penjual data tersebut mengklaim memiliki data 279 juta penduduk Indonesia. 

"Saat ini data yang tersedia hanya sampel yang diberikan (secara gratis) oleh pelaku (Kotz) sebanyak 1 juta data," tutur Teguh. 

"Walaupun data kamu tidak ada di sampel yg diberikan oleh pelaku, kemungkinannya sangat besar data kamu ikut bocor bersamaan dengan 279 juta orang lainnya," imbuh Teguh. 

Teguh mengklaim bahwa nomor keanggotaan BPJS Kesehatan yang diinput oleh pengguna di situs web periksadata.com ini tidak disimpan di dalam server dan hanya digunakan untuk pengecekan semata. 

Baca Juga: Bareskrim telah panggil pejabat BPJS Kesehatan atas kasus kebocoran data

Sebelumnya dilaporkan data 279 juta penduduk di Indonesia dijual di forum online Raid Forums oleh akun bernama Kotz.

Adapun data yang dijual berisi nomor kartu (noka), NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji. Data tersebut termasuk data penduduk yang telah meninggal dunia. 

Untuk memastikan data tersebut valid, Kotz membagikan 1 juta sampel data yang bisa diunduh secara bebas oleh pengguna. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendalami kasus ini dan menemukan bahwa sampel data identik dengan data milik BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Data BPJS Kesehatan diduga bocor, Fraksi PAN dorong percepatan RUU PDP

"Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," kata Johnny kepada KompasTekno. 

Kominfo kemudian memanggil direksi BPJS Kesehatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Pemanggilan juga didasarkan pada Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

Selain itu, Kominfo juga telah memblokir akun "Kotz" yang menjual data 279 juta warga negara Indonesia serta situs forum online Raid Forums karena dinilai memuat konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×