kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Deadline Freeport tawarkan divestasi 14 Januari


Jumat, 04 Desember 2015 / 14:00 WIB
Deadline Freeport tawarkan divestasi 14 Januari


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia memiliki batas waktu hingga 14 Januari 2016 untuk menyampaikan penawaran divestasi saham.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Freeport wajib menyampaikan penawaran saham kepada pemerintah terhitung mulai 14 Oktober 2015 kemarin.

Adapun penawaran itu disampaikan paling lambat selama 90 hari alias berakhir pada 14 Januari 2016.

"Kami masih menunggu penawaran dari mereka. Kan mereka diberi waktu selama 90 hari," kata dia di Kantornya, Jumat (4/12).

Bambang menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Freeport Indonesia yang isinya mengingatkan adanya kewajiban divestasi. Surat itu dikirim pada November kemarin. Namun hingga saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum merespon.

"Sampai sekarang mereka belum menyampaikan penawaran," tandasnya.

Mengacu ke PP 77, divestasi Freeport sebesar 30%. Pasalnya Freeport melakukan kegiatan tambang bawah tanah. Tahun ini Freeport melepas 20% saham. Sedangkan 10% sisanya ditawarkan pada tahun kelima setelah diundangkannya PP 77 alias pada 2019. Berdasarkan ketentuan itu maka saham yang ditawarkan Freeport tahun ini hanya sebesar 10,64%. Hal ini lantaran pemerintah memiliki saham 9,36%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×