kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi investasi, royalti pertambangan tak naik


Rabu, 11 April 2018 / 13:36 WIB
Demi investasi, royalti pertambangan tak naik
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tidak akan ada kenaikan royalti bagi perusahaan pertambangan baik mineral maupun batubara pada tahun ini.

Jonan mengatakan, langkah ini dilakukan agar iklim investasi di Indonesia bisa lebih kondusif meskipun harga batubara maupun mineral sedang naik. 

Meski royalti tak naik, Jonan memastikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor minerba ini tetap akan ditingkatkan. “Begini, bukan tidak akan menaikan. Saya bilang kan kalau royaltinya naik terus mungkin industrinya juga tidak akan kondusif. Nah kita coba cari cara gitu. Kalau harganya naik walaupun persentase royalti tetap, kan penerimaan negara akan naik,” terang Jonan saat ditemui di Htel Westin, Jakarta, Rabu (11/4). 

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah juga merencakan akan menerapakan royalty bagi pertambangan emas, tembaga dan perak. Namun sejauh ini hal itu belum juga diterapkan.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan bilang, penerapan royalti progresif bisa jadi hanya sekadar wacana. Pasalnya, tidak ada lagi undangan untuk membahas itu dari Menko Perekonomian maupun Kementerian Keuangan.

"Kelihatannya begitu (batal) tapi ini belum pasti. Ini wacana yang salah satu pembahasannya masih pending," ungkap Jonson.

Selain tidak menaikan royalty, menurut Jonan, cara lain agar pelaku usaha pertambangan mendapatkan kepastian usaha adalah berkaitan dengan kegiatan ekspor. Caranya, memangkas jalur persetujuan ekspor.

Asal tahu saja, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, saat ini, pelaku usaha harus mendapatkan izin eksportir terdaftar (ET) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Namun rencananya, izin dari Ditjen Minerba tidak diperlukan lagi. Jadi ke depan kegiatan ekspor langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemdag).

“Rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan sedang membuat hal yang sama supaya rekomendasi ekspor kita di minerba sudah tidak perlu lagi. kalau sudah siap di Perdagangan yaudah selesai. sekarang masih bridging lah. sementara kita masih mengeluarkan surat untuk rekomendasi ekspor dan sebagainya. itu saja,” tandas Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×