kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Demi Kepastian Bisnis Nikel, GKP Bagian Dari Harita Group Uji Materi UU No 27 ke MK


Selasa, 15 Agustus 2023 / 09:13 WIB
Demi Kepastian Bisnis Nikel, GKP Bagian Dari Harita Group Uji Materi UU No 27 ke MK
ILUSTRASI. Tambang nikel GKP


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mengajukan permohonan Pengujian Materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Saat ini permohonan Uji Materiil tersebut tercatat dengan Nomor 35/PUU-
XXI/2023 yang tengah dalam proses persidangan.

“PT GKP mengajukan permohonan ke MK. Proses persidangan saat ini sedang berjalan, sehingga diharapkan semua pihak bisa tetap tenang dan menjaga situasi kondusif sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Alexander juga turut menjelaskan, latar belakang pihaknya mengajukan permohonan ini didasari atas kebutuhan kepastian hukum bagi investasi kami di Pulau Wawonii, terkait adanya multitafsir atas Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Sebagaimana komitmen kami sebagai sebuah perusahaan, tentu kami ingin berkontribusi sebanyak dan selama mungkin bagi masyarakat setempat di area kami beroperasi dan tentu secara nasional. Hal ini membutuhkan satu kepastian hukum sebagai acuan bersama dalam beraktivitas,” ujar Alexander.

PT GKP, sebagaimana perusahan-perusahaan lainnya yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, telah memiliki aspek legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilindungi secara hukum.

Hingga kemudian, kepastian hukum ini dipermasalahkan dan menyebabkan munculnya hambatan besar dalam kelangsungan operasional perusahaan, serta investasi PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan. Permasalahan inilah yang dirasa penting untuk segera diberikan kejelasan agar tidak menimbulkan pasal-pasal multitafsir, yang berujung menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×