kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.631   33,00   0,20%
  • IDX 8.119   0,52   0,01%
  • KOMPAS100 1.118   -0,38   -0,03%
  • LQ45 784   -1,63   -0,21%
  • ISSI 287   0,55   0,19%
  • IDX30 411   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 464   -2,79   -0,60%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 134   0,02   0,01%
  • IDXQ30 129   -0,83   -0,64%

Demi Tucuxi, Dahlan sudah menghabiskan Rp 3 miliar


Selasa, 08 Januari 2013 / 17:05 WIB
Demi Tucuxi, Dahlan sudah menghabiskan Rp 3 miliar
ILUSTRASI. Pelembab untuk kulit kering perlu Anda pakai untuk menjaga kesehatan.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengaku dirinya telah membelanjakan uang senilai Rp 3 miliar untuk pengembangan mobil listrik Tucuxi, buatan Danet Suryatama.

"Untuk mobil itu (Tucuxi) saya sudah habiskan Rp 3 miliar untuk riset dan bikin prototipe," kata Dahlan saat jumpa pers soal kecelakaan yang dialaminya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (8/1).

Dahlan rela mengeluarkan kocek pribadinya, karena dia ingin mengabdikan dirinya untuk ilmu pengetahuan. Dia juga yakin, mobil listrik akan menjadi kendaraan di masa yang akan datang. "Saya punya keyakinan mobil masa depan itu adalah mobil listrik," kata Dahlan.

Setelah kejadian kecelakaan di Magetan, Jawa Timur pada Sabtu (5/1), Dahlan tidak kapok untuk terus mengembangkan mobil listrik milik Danet itu. Dia bahkan ingin mencoba kembali mobil listrik tersebut tetapi mengembangkan mobil listrik yang memiliki gearbox. "Saya ingin coba satu atau dua lagi mobil itu, tetapi yang pakai gearbox ya," tambahnya.

Sebagai informasi, Dahlan sebelumnya bilang, kecelakaan yang dialaminya terjadi karena mobil Tucuxi tidak menggunakan gearbox. Sehingga sistem pengereman mobil listrik rawan panas sehingga daya cengkeramannya bisa melemah jika digunakan secara terus-menerus, terutama saat penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×