kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dengan adanya pembebasan PPnBM, harga mobil lebih murah Rp 23 juta


Rabu, 17 Februari 2021 / 06:08 WIB
Dengan adanya pembebasan PPnBM, harga mobil lebih murah Rp 23 juta
ILUSTRASI. Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, harga mobil diperkirakan bisa lebih murah hingga Rp 23 juta dengan penerapan kebijakan tersebut. 

Asumsinya, mobil yang dibeli adalah kelas mobil sedan dengan besaran PPnBm 10% dari harga jual. 

Susi mengatakan, dalam ilustrasi yang diberikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ketika melakukan rapat dengan pemerintah, rata-rata harga mobil sedan di kisaran Rp 251 juta. 

Baca Juga: Insentif PPnBM menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas

"Itu on the road-nya, sesudah bea kendaraan, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPnBM, dan margin penjualan dealer," ujar Susi dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (16/2/2021). 

Susi mengatakan, bila PPnBM dibebaskan, maka harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp 229 juta. "Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta di sana," jelas Susi. 

Namun demikian, Susi mengakui, penggratisan PPnBM tersebut belum tentu cukup untuk menggerakkan konsumsi masyarakat. 

Baca Juga: Komplit, daftar perkiraan harga mobil baru yang bisa terima insentif pajak 0 persen

Sebab, besaran diskon yang diberikan pemerintah tersebut cenderung kecil untuk menarik minat masyarakat menengah ke bawah yang pendapatannya tertekan di tengah pandemi. 

Untuk itu, Susi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bersurat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan relaksasi tambahan. 

Baca Juga: Pengamat otomotif: insentif PPnBM bisa lebih efektif jika target sasarannya diperluas

Selain itu, pihak Kemenko Perekonomian juga bersurat dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Karakteristik pembelian kendaraan motor ini kan sebagian besar kredit, nah untuk itu harus ada revisi kebijakan OJK bagaimana mendorong lagi besaran DP uang muka menjadi 0 persen, dan ATMR kendaraan bermotor," ujar Susi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Daihatsu menyambut positif pemberian insentif PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×