kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Depdag Kaji Kembali Larangan Ekspor Pasir


Rabu, 22 April 2009 / 12:01 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Larangan ekspor pasir kembali menjadi topik hot. Kemarin (21/4), sejumlah pejabat instansi pemerintah menggelar rapat di Departemen Perdagangan (Depdag) untuk mengkaji kembali aturan larangan ekspor pasir itu.

Dalam rapat kemarin, Depdag melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) dan kantor Kementrian Politik Hukum dan Keamanan.

Tapi, Albert Yousuf Tobagu, Direktur Ekspor Komoditas Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, yang menjadi salah satu peserta rapat hanya memberikan secuil informasi. "Pertemuan ini merespon keinginan instansi dan perusahaan yang berharap larangan ekspor pasir laut dicabut," ujarnya.

Di rapat itu, pemerintah meminta tanggapan daerah yang selama ini menjadi basis ekspor pasir laut seperti Bengkulu. "Mereka umumnya belum bersedia karena banyak pelabuhan di Bengkulu mengalami pendangkalan parah akibat pengerukan pasir," tutur Albert.

Namun, Albert enggan mengungkapkan isi pembahasan itu secara detail. "Masalah ini akan dibahas di tingkat menteri," kata Albert.

Menurut Aji Sularso, Dirjen Sumber Daya Kelautan Departemen Kelautan dan Perikanan, desakan agar pemerintah membuka ekspor pasir laut datang dari pelaku usaha.

Namun, Aji bilang, pemerintah tak bisa langsung mengabulkan permintaan pengusaha itu. Maklum, ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan. "Jangan cuma pertimbangan ekonomi saja yang dikedepankan, lingkungan juga harus diperhatikan," tegasnya. Kalaupun nanti pemerintah mengizinkan lagi ekspor pasir laut, kata Aji, ekspor itu harus diawasi secara ketat.

Mayoritas pengusaha menjual pasir Indonesia ke Singapura. Namun, karena merusak ekosistem, pada 2007, pemerintah menerbitkan Permendag No 2/2007 untuk melarang ekspor pasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×