kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Depdag Larang Ekspor Tiga Jenis Rotan


Kamis, 20 Agustus 2009 / 17:41 WIB
Depdag Larang Ekspor Tiga Jenis Rotan


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah di negeri ini memang gemar mengotak-atik kebijakan. Setelah sempat membuka keran ekspor rotan, kini Departemen Perdagangan (Depdag) kembali membuat kebijakan tentang larangan ekspor rotan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 36/MDAG/PER/8/2009. Beleid ini sekaligus merevisi aturan ekspor rotan sebelumnya yang tercantum dalam Permendag No 12/M-DAG/06/2005. Kebijakan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2009.

Dalam aturan itu dijelaskan, pelarangan dilakukan untuk menjamin pasokan bahan baku rotan bagi industri pengguna rotan di dalam negeri. ”Kelancaran dan jaminan kebutuhan bahan baku bagi Industri mebel dan kerajinan rotan dalam negeri perlu ditingkatkan,” kata Menteri Perdangangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta (20/8).

Berdasarkan aturan Permendag, ada tiga jenis rotan yang dilarang 'melancong' ke luar negeri. Ketiga jenis rotan tersebut adalah, rotan asalan, rotan jenis taman sega atau sega dan irit yang berdiameter 4 mm dan di atas 16 mm, serta rotan yang bukan jenis rotan taman sega irit.

Selain untuk menjamin pasokan di pasar domestik, kebijakan larangan ekspor rotan itu juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat petani dan pengumpul rotan. "Aturan ini untuk kelestarian tanaman rotan agar dapat mempertahankan keseimbangan pasokan rotan serta kelestarian lingkungan alam di daerah penghasil rotan,” jelas Mari Elka.

Namun, pemerintah tetap memperbolehkan ekspor rotan untuk jenis tertentu. Rotan yang dapat diekspor adalah rotan washed and sulphurized (W/S) dari jenis rotan taman atau Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4-16 mm yang dapat di ekspor sebanyak 35.000 ton per tahun.

Sementara untuk rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) selama periode 3 (tiga) bulan sebelumnya.

Julius Hoesan, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) menyambut baik kebijakan Depdag tersebut. Menurutnya, aturan tersebut akan memberikan peluang bagi eksportir rotan di daerah untuk untuk berkembang. ”Aturan ini membuka kesempatan mengekspor rotan yang tidak terserap di dalam negeri,” jelas Julius kepada KONTAN.

Namun, dirinya berharap jenis rotan yang dilarang di ekspor tersebut dikurangi dari 3 jenis menjadi 2 jenis. Menurutnya, rotan W/S bukan dari jenis rotan taman sega dan irit sulit untuk dikonsumsi di dalam negeri. ”Karena jenis ini sulit diproses di dalam negeri,” tutur Julius.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×