kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Depperin Berniat Menerapkan 60 SNI Produk Industri


Rabu, 04 November 2009 / 08:08 WIB
Depperin Berniat Menerapkan 60 SNI Produk Industri


Reporter: Nurmayanti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah kian serius memperhatikan kualitas produk yang beredar di dalam negeri. Salah satu buktinya, Departemen Perindustrian (Depperin) berencana menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) baru untuk 60 produk industri.

Selain melindungi pasar lokal dari serbuan produk tak berkualitas, penerapan SNI ini merupakan bentuk hambatan non-tarif untuk produk-produk impor.

Ini untuk mengantisipasi pemberlakuan bea masuk 0% untuk produk-produk impor sesuai kesepakatan perdagangan bebas atawa Free Trade Agreement (FTA) antara China dengan Negara-negara ASEAN terhitung sejak Januari 2010.

Produk-produk yang bakal kena aturan SNI itu adalah produk kertas, kimia, karet dan plastik, makanan dan minuman, permebelan, keramik, permesinan, tekstil dan produk tekstil (TPT), komponen otomotif, serta peralatan rumah tangga dan komunikasi digital.

”Targetnya, SNI ini sudah diterapkan paling lambat sebelum akhir tahun,” kata Dedi Mulyadi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Depperin, (3/11).

Maklum, penerapan SNI juga menjadi program kerja 100 hari Menteri Perindustrian (Menperin) M.S. Hidayat. Prosesnya, usulan SNI akan diajukan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku instansi yang berwenang. Baru, setelah mendapatkan persetujuan BSN, SNI dapat berlaku secara nasional.

Tapi, penerapan SNI ini masih bersifat sukarela atau belum wajib. Dedi bilang, pengusaha masih bebas memilih mengikuti SNI atau tidak.

Hingga kini, Dedi menyebutkan, pemerintah telah menetapkan SNI sukarela untuk ribuan produk. Sedangkan SNI wajib berlaku untuk sekitar 54 produk. Antara lain terigu, kakao, baja, ban dan lampu hemat energi (LHE).

"Untuk ke tahap SNI wajib itu perlu persyaratan khusus kepada produsen yakni faktor keamanan, mutu hingga lingkungan," lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengakui, penerapan SNI dapat menjadi salah satu hambatan non-tarif dalam pelaksanaan FTA ASEAN-China. "Kebijakan ini memang masih diperbolehkan organisasi perdagangan dunia dan bisa menjadi pilihan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×