Reporter: Nurmayanti | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku usaha industri kreatif. Rencananya Pemerintah melalui Departemen Perindustrian akan mendesak Bank Indonesia (BI) untuk memperlonggar aturan kredit bagi industri kreatif, terutama skala kecil dan menengah.
Kelonggaran itu terkait persyaratan jaminan kredit, serta keringanan suku bunga. "Saya akan ke BI dan meminta agar mereka mencabut ketentuan jaminan, khususnya untuk sektor kreatif yang umumnya tidak punya jaminan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, kemarin (27/10).
Hidayat mengatakan, jaminan industri kreatif adalah otak serta organ tubuh manusia yang menjadi dasar perkembangan usaha industri kreatif. Karenanya, sudah sepatutnya, perbankan mengecualikan industri ini dari kewajiban pemberian agunan kredit.
Terkait suku bunga, Hidayat menargetkan besarannya bakal lebih rendah dari kredit komersial. Jika saat ini suku bunga komersial bertengger di 14%, maka industri kreatif bisa bertengger di 12%. "Kami juga akan membahas tentang regulasi modal ventura khusus sektor industri kreatif," lanjutnya.
Menurut Hidayat, industri kreatif sulit tumbuh jika sektor pembiayaan belum berpihak kepadanya. Padahal, industri ini terbukti telah mendorong ekonomi nasional. Selain itu, sektor ini juga memperkuat citra bangsa dan menambah lapangan kerja. Buktinya, usaha kreatif distro mampu menyerap 300.000 orang tenaga kerja dengan 400 unit usaha di 2008. Omzet usaha distro tercatat mencapai Rp 243 miliar per tahun.
Ketua Kreatif Independen Clothing Komunitas (KICK), Ade Andriansyah berpendapat, industri kreatif sudah sepatutnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Sebab, beberapa pelaku usaha lokal sudah berhasil menembus pasar dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News