kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deregulasi energi dan SDM tak bisa mendongkrak investasi


Rabu, 14 Februari 2018 / 07:10 WIB
Deregulasi energi dan SDM tak bisa mendongkrak investasi
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Wamen ESDM Arcandra Tahar


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha listrik pesimistis, kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan deregulasi aturan tentang ketenagalistrikan mampu mendorong investasi. Pasalnya, Kementerian ESDM memangkas regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong.

Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni menyoroti dua aturan yang memang sudah tidak berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.

Semestinya Kementerian ESDM memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terbukti mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri. Riza menyodorkan contoh, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.

Aturan ini menyebabkan para investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik. Sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir konsekuensi kerjasama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan alias build, own, operate and transfer (BOOT).

Skema ini menyebabkan para produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya. Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. "Tidak ada pengusaha yang berminat," paparnya melalui siaran tertulis, Selasa (13/2).

Jika menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pengembang kesulitan mencari sumber pembiayaan. "Seharusnya Jonan mencabut Permen No 50/2017 ini yang dia buat sendiri," ujarnya. Riza menambahkan, masih banyak regulasi lain di kelistrikan yang mesti dipangkas untuk mendorong minat investasi. Namun Kementerian ESDM justru tak memangkas regulasi-regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×