kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deregulasi ESDM menyenangkan presiden


Selasa, 06 Februari 2018 / 13:56 WIB
Deregulasi ESDM menyenangkan presiden
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Wamen ESDM Arcandra Tahar


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyaring aturan yang dianggap jadi penghambat investasi. Setelah menyederhanakan 11 aturan listrik menjadi satu aturan, kini Kementerian ESDM mencabut 32 aturan lagi.

Aturan yang dicabut itu terkait dengan sektor ketenagalistrikan, migas serta mineral dan batubara. Perinciannya, 11 peraturan sektor migas, empat sektor ketenagalistrikan, serta menambah daftar 11 aturan sektor kelistrikan yang sudah dicabut sebelumnya.

Di sektor pertambangan mineral dan batubara, ada tujuh aturan, sedangkan sektor Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ada tujuh yang dicabut. Selain itu ada tiga aturan SKK Migas yang dipangkas.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyebut, pencabutan aturan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar bisa memuluskan masuknya investasi baru, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. "Salah satu arahan Presiden Jokowi agar mengurangi perizinan, mendorong kegiatan berusaha dan berinvestasi," kata Jonan di kantornya, Senin (5/2).

Jonan berjanji upaya pemangkasan aturan penghambat investasi ini tak berhenti sampai di sini saja. Namun, ia belum memerinci pemangkasan aturan lanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menyebutkan pada prinsipnya ada tiga hal yang menjadi pedoman pemangkasan aturan-aturan penghambat investasi ini. Pertama, aturan yang ada harus sesuai dengan amanat UUD pasal 33.

Kedua, aturan harus menjamin keamanan dan keselamatan. Ia pun menegaskan pemerintah tidak akan mencabut aturan yang menyangkut keselamatan.

Ketiga, aturan mengenai kepentingan masyarakat banyak dan governance atau menyangkut tata kelola yang baik. "Kami menengarai dari 32 aturan itu menjadi menghambat investasi," katanya.

Karena itulah kini pemerintah terus menelisik aturan-aturan lain yang selama ini jadi keluhan calon investor.

Sudah tidak terpakai

Toh, upaya terbaru Kementerian ESDM terbaru ini masih dilihat skeptis oleh kalangan pengusaha dan asosiasi pengusaha. Mereka menilai, deregulasi di Kementerian ESDM tidak menjamin meningkatkan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral.

Apalagi, sejumlah aturan yang dicabut itu memang sudah direvisi atau tak berlaku lagi. Alhasil, manfaat deregulasi kali pun dipertanyakan.

Sebagai contoh, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 Megawatt (MW) oleh PLN, dan Permen ESDM No 19/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PLN. Dua aturan itu bagian dari 32 aturan yang dicabut.

Persoalannya, menurut Riza Husni, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), dua aturan itu memang sudah tidak ada lagi atau sudah tak berlaku. Sebab saat ini yang berlaku adalah Permen ESDM 50/2017. "Pencabutan aturan ini hanya untuk menyenangkan Presiden Jokowi, bukan untuk memperbaiki iklim investasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×