kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Devisa ekspor migas wajib disimpan di bank lokal


Selasa, 12 Februari 2013 / 06:20 WIB
Devisa ekspor migas wajib disimpan di bank lokal
ILUSTRASI. Jelang window dressing, saham-saham ini banyak dikoleksi asing pada awal pekan ini


Reporter: Diemas Kresna Duta | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Ini peringatan bagi kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Pemerintah mewajibkan perusahaan minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di bank lokal.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengingatkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mendapatkan sanksi tegas.

Batas akhir penyimpanan DHE paling lambat 30 Juni 2013. "Apabila tak dilaksanakan, kami tidak bertanggungjawab apabila KKKS di-suspend oleh Bank Indonesia (BI)," ungkap Akhmad Syahroza, Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas di Jakarta, Senin (11/2).

Kewajiban perusahaan migas menyimpan devisa hasil ekspor diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan pengelolaan (trust). Beleid lainnya adalah PBI Nomor 14/25/2012. Ketentuan ini menjelaskan lebih lanjut mengenai penerimaan DHE yang tidak melalui bank devisa nasional karena telah diperjanjikan sebelumnya dengan trustee di luar negeri. Untuk itu, KKKS diberi batas waktu hingga 30 Juni 2013 untuk memenuhi kewajiban menyimpan DHE.

Potensi devisa hasil ekspor migas yang beroperasi di Indonesia cukup besar. Dengan asumsi produksi minyak  900.000 barel per hari, dan porsi asing sebesar 15% dari produksi itu, maka potensi DHE yang tersimpan di bank nasional mencapai US$ 4,37 miliar per tahun (asumsi harga minyak mentah US$ 90 per barel). Belum termasuk gas.

Menurut Akhmad, sudah sejak tahun lalu pemerintah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan migas menyoal PBI 14/25/2012. Dimana beleid ini merupakan turunan dari PBI Nomor 13/20/2011 yang mewajibkan semua perusahaan di Indonesia menyimpan dana transaksi ekspornya melalui bank devisa nasional. Ini dimaksudkan untuk menjaga nilai tukar rupiah terhadap valuta asing.

Kendati telah diingatkan, sejumlah perusahaan migas asing masih ogah menyimpan DHE di bank nasional. Seperti Total E&P Indonesie, Chevron Pacific Indonesia serta British Petroleum. Belum lama ini Chevron diketahui mengancam akan menurunkan investasi jika aturan itu juga dikenakan pada perusahaannya.

"Kita tidak perlu pusing dan takut memikirkan ancaman itu. Toh sudah jelas aturan ini juga berlaku bagi perusahaan migas asing yang melakukan kegiatan ekspor dan menyimpan DHE di bank luar negeri," terang Akhmad.

Dia yakin dalam waktu dekat tiga perusahaan migas tadi akan mematuhi aturan BI itu. Pasalnya pelanggaran atas aturan ini bakal berdampak pada sanksi berupa larangan ekspor produksi migas. Sampai kini ada beberapa KKKS yang sudah mulai menyimpan DHE di bank devisa di Indonesia, antara lain Medco Energi, Petrochina, Conocophillips, Santos, Cinnoc dan Vico.

Manager Corporate Communication Chevron, Donny Indrawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi ke BI dan pemerintah mengenai aturan baru ini. Chveron bersikukuh dapat menyimpan hasil penjualan migasnya kemana pun, termasuk di luar negeri dengan mengacu pada kontrak. Dus, Donny berharap pemerintah dan BI menghormati isi kontrak yang sudah dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×