Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perkebunan sawit, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) belum ingin terburu-buru menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah diusulkan pemerintah.
Sebagaimana yang diketahui, omnibus law tersebut juga mencantumkan regulasi seputar perkebunan yang mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Paulina Suryanti, Corporate Secretary DSNG mengatakan perseroan saat ini masih mengkaji draf tersebut. "Terkait dengan RUU Cipta Kerja, saat ini kami masih menunggu kajian-kajian yang dilakukan para pihak-pihak/stakeholders," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).
Baca Juga: Volume penjualan Dharma Satya Nusantara (DSNG) melesat 46% di tahun lalu
Pada prinsipnya, ia bilang, DSNG mendukung setiap program pemerintah untuk sektor perkebunan, melalui regulasi yang dapat menjadikan dunia usaha lebih baik di masa mendatang.
Mengingat sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan sektor strategis yang telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menumbuhkan nilai ekonomi kepada negara.
"Harapan kami regulasi yang dikeluarkan pemerintah di semua sektor bidang usaha dapat memberikan peran yang lebih baik kepada dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sebut Paulina.
Perusahaan diketahui telah memiliki perkebunan dengan luas lahan tertanam lebih dari 108.400 hektare, yang terdiri dari perkebunan inti yang mencapai lebih dari 84.300 hektare dan plasma mencapai 24.000 hektare.
Baca Juga: Volume penjualan CPO Dharma Satya Nusantara (DSNG) naik 46% di tahun 2019
Selain perkebunan, perseroan juga memiliki Sembilan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas produksi total mencapai 510 ton/jam. Selain itu Perseroan juga memiliki kernel crushing plant yang mengolah Palm Kernel menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dengan kapasitas 200 ton/hari atau 60.000 ton/tahun.
Di industri kelapa sawit, produk yang dihasilkan adalah Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Oil (PKO). CPO merupakan minyak yang dihasilkan dari pengolahan buah bagian luar kelapa sawit mentah.
Sedangkan PK merupakan bagian dalam dari buah kelapa sawit. PKO merupakan minyak yang dihasilkan dari kernel atau inti sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News