Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyerahkan keputusan pengelolaan lahan bekas tambang PT Vale Indonesia Tbk kepada provinsi dikhawatirkan dapat memicu perebutan porsi saham antara BUMN dan BUMD.
Bahkan, hal tersebut juga dapat berpotensi masuknya investor asing ataupun swasta dalam porsi saham BUMD. Alhasil, keuntungan yang akan diperoleh daerah atas kekayaan nikel di Sulawesi tidak optimal.
Marwan Batubara, Pengamat Pertambangan mengatakan, untuk pengelolaan tambang nikel eks Vale, seharusnya pemerintah mengambil pelajaran dari lambannya proses pengelolaan tambang timah bekas PT Koba Tin di Bangka Belitung.
"Sampai sekarang, pengelolaan tambang timah Koba Tin belum jelas. Kalau areal tambang eks Vale tidak ada ketentuan langsung dari ESDM, tentu sangat mungkin akan ada perebutan antara PT Aneka Tambang Tbk dan provinsi, sehingga areal lahan malah mangkrak," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Minggu (26/4).
Menurut Marwan, seharusnya pemerintah segara mengeluarkan ketentuan teknis berupa peraturan Menteri ESDM terkait tata acara pengelolaan tambang bekas kontrak karya (KK) ataupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dengan begitu, keputusan mengenai siapa yang akan menjadi operator tidak akan berlarut-larut.
Operator untuk lahan tambang tersebut juga semestinya dipegang oleh BUMN mengingat pengalaman yang dimiliki dalam hal pengelolaan tambang. "BUMD juga tidak memiliki banyak modal, kalau porsi saham banyak di daerah malah pihak swasta atau asing yang punya peluang masuk," kata dia.
Sebelumnya, R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusan pengelolaan tambang eks Vale kepada provinsi dengan melibatkan PT Aneka Tambang Tbk. "Pemerintah pusat terlalu jauh kalau masih memegang kendali wilayah yang dilepas Vale, kami akan meminta provinsi sebagai leader untuk memutuskan rencana pengelolaannya," ujarnya.
Rencananya, akan ada delapan calon wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di areal lahan bekas Vale yang akan dibagi-bagikan baik ke daerah maupun BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News