kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai


Minggu, 19 April 2020 / 16:09 WIB
Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Kebijakan ini berlaku bagi barang kena cukai (BKC) yang pelaksanaan pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai seperti misalnya hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang mengandung kadar etil alkohol lebih dari 5% atau MMEA golongan B dan C.

Baca Juga: Indef: Beban bunga utang pemerintah diprediksi semakin meningkat ke depannya

Diageo Indonesia sendiri memang menjual MMEA dalam bentuk spirit yang masuk ke dalam kategori golongan B sehingga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut.

Dendy menyebutkan bahwa penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia juga turut mempengaruhi bisnis Diageo Indonesia. Apalagi, sektor pariwisata yang selama ini menunjang industri minol sedang terpuruk akibat pandemi virus ini.

Di tengah kondisi yang demikian, insentif-insentif seperti penundaan pelunasan pita cukai bagi industri terdampak dinilai akan sangat membantu Diageo Indonesia untuk menjaga arus kas perusahaan. Oleh karenanya, Diageo Indonesia berencana memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan tersebut.

“Situasi saat ini memang cukup berat tidak hanya bisnis kami, tapi hampir di seluruh industri baik berskala besar, menengah, maupun kecil,” kata Dendy (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×