kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai


Minggu, 19 April 2020 / 16:09 WIB
Diageo Indonesia akan gunakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai. Kebijakan yang demikian diyakini bisa membantu perusahaan untuk menjaga bisnis di tengah-tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pemerintah dlaam mengeluarkan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan yang tentunya akan meringankan beban industri,” ungkap Corporate Relations Director Diageo Indonesia, Dendy A. Borman kepada Kontan.co.id pada Jumat (17/4).

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) belum berencana gunakan fasilitas pelunasan pita cukai

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini antara lain adalah membantu pengusaha untuk memperkuat arus kas di tengah-tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi virus corona (covid-19).

Kebijakan ini berlaku bagi barang kena cukai (BKC) yang pelaksanaan pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai seperti misalnya hasil tembakau dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang mengandung kadar etil alkohol lebih dari 5% atau MMEA golongan B dan C.

Baca Juga: Indef: Beban bunga utang pemerintah diprediksi semakin meningkat ke depannya

Diageo Indonesia sendiri memang menjual MMEA dalam bentuk spirit yang masuk ke dalam kategori golongan B sehingga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut.

Dendy menyebutkan bahwa penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia juga turut mempengaruhi bisnis Diageo Indonesia. Apalagi, sektor pariwisata yang selama ini menunjang industri minol sedang terpuruk akibat pandemi virus ini.

Di tengah kondisi yang demikian, insentif-insentif seperti penundaan pelunasan pita cukai bagi industri terdampak dinilai akan sangat membantu Diageo Indonesia untuk menjaga arus kas perusahaan. Oleh karenanya, Diageo Indonesia berencana memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan tersebut.

“Situasi saat ini memang cukup berat tidak hanya bisnis kami, tapi hampir di seluruh industri baik berskala besar, menengah, maupun kecil,” kata Dendy (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×