kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Dianggap Bisa Bebani Pengusaha, APKI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan DHE


Jumat, 24 Januari 2025 / 23:25 WIB
Dianggap Bisa Bebani Pengusaha, APKI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan DHE
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Revisi PP 36/2023 mewajibkan pelaku usaha di empat sektor, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk menempatkan dari 30% menjadi 100% nilai ekspor di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan dari 3 bulan menjadi 12 bulan.

APKI menilai bahwa kebijakan ini tidak relevan bagi industri pulp dan kertas, yang sebenarnya tidak termasuk dalam kategori kehutanan atau memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.

Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, menekankan bahwa bahan baku industri pulp dan kertas berasal dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yang merupakan investasi berbasis keberlanjutan.

Baca Juga: Bogasari Terus Berinovasi dengan Berbasis pada Industri Hijau

HTI tidak memanfaatkan sumber daya alam dari hutan alam, melainkan ditanam, dikelola, dan dipanen oleh industri sendiri dalam siklus yang terencana. Selain itu, industri ini juga menggunakan Kertas Daur Ulang (KDU) sebagai bahan baku, sejalan dengan penerapan prinsip ekonomi sirkular.

“Oleh karena itu, industri pulp dan kertas tidak seharusnya dimasukkan ke dalam kategori sektor ‘kehutanan’ yang diatur dalam PP 36/2023. Karakteristik bahan baku dan pengelolaannya sangat berbeda dengan pemanfaatan sumber daya alam pada sektor kehutanan yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” jelas Liana dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Kebijakan baru ini, kata dia, berpotensi memberatkan industri pulp dan kertas. "Jika nilai DHE yang harus ditempatkan dinaikkan menjadi 100% dengan durasi penyimpanan 12 bulan, maka beban biaya pengusaha akan meningkat signifikan. Hal ini juga mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam mengelola modal kerja," ungkap Liana.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan sebelumnya, yang hanya mewajibkan penempatan 30% DHE selama 3 bulan, sudah memberikan tantangan besar bagi sektor ini. Dengan perubahan ini, beban biaya akan melonjak drastis.

“Saat ini, suku bunga pinjaman bank mencapai 9%-10% per tahun, sedangkan insentif DHE-SDA hanya sebesar 4%-5%. Ketimpangan ini menyebabkan peningkatan biaya modal hingga 5%-6%, yang sangat membebani sektor ekspor,” tambahnya.

APKI meminta pemerintah untuk mengevaluasi ketentuan dalam Pasal 5 PP No. 36 Tahun 2023 dan memastikan bahwa industri pulp dan kertas dikecualikan dari kewajiban retensi DHE-SDA.

“HTI adalah hutan berbasis investasi yang berkelanjutan dan tidak tergolong sebagai eksploitasi sumber daya alam hutan. Dengan demikian, industri pulp dan kertas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan sektor kehutanan dalam PP 36/2023,” tegas Liana.

Baca Juga: Menggenjot Kandungan TKDN Hingga 37,5%, Samsung Mulai Pre Order Seri Galaxy S25

Selain itu, APKI mengusulkan agar bunga pinjaman bank yang menggunakan jaminan DHE disesuaikan dengan bunga deposito DHE-SDA di bank dalam negeri untuk mengurangi beban biaya modal kerja bagi pengusaha.

APKI berharap kebijakan ini dapat dirancang secara lebih komprehensif agar tidak menghambat daya saing ekspor nasional.

"Kami mendukung langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, tetapi kebijakan ini perlu diselaraskan dengan kondisi industri agar tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha yang justru menjadi motor penggerak ekspor nasional," tutup Liana.

Selanjutnya: Rayakan Tahun Baru Imlek Penuh Keberuntungan Bersama IKEA

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (25/1): Dari Berawan hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×