Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Keberadaan televisi berbayar yang beroperasi di daerah memang bagai buah simalakama. Kebanyakan operator beroperasi secara ilegal dan tidak punya izin. Tapi, mereka dibutuhkan masyarakat yang tak terjangkau siaran TV.
Perusahaan operator televisi berbayar itu bernama Bu Kadri Vision. Bukan nama yang keren, tapi pelanggan televisi berbayar yang beroperasi di Balikpapan ini mencapai puluhan ribu.
Biaya berlangganan pun tidak mahal, cukup Rp 30.000 per bulan. Jadi, jangan heran kalau tiap bulan Bu Kadri selalu menarik kabel tambahan untuk pelanggan baru.
Bagi masyarakat yang berada di daerah, kehadiran televisi berbayar sangat membantu mereka mendapat informasi. Maklum, banyak daerah masih sulit mendapat siaran televisi free to air. Bukan cuma masyarakat di pedalaman yang mengalaminya. Masyarakat di beberapa kota pun tak bisa menerima siaran dengan baik.
Dengan berlangganan pay TV, mereka bisa mendapat siaran yang bagus. "Kami bisa memberi kualitas gambar lebih bagus daripada antena biasa yang lemah frekuensinya," ujar Tobing, pemilik operator pay TV di Batam.
Makanya TV kabel daerah punya banyak pelanggan. "Satu pay TV yang beroperasi di daerah berbukit seperti Gorontalo, pelanggannya bisa sampai 10.000 rumah tangga," ujar Hery Prasetyo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia (Aptekindo).
Bahkan, di beberapa daerah, operator TV kabel bekerjasama dengan perusahaan pemerintah. Salah satunya, TV kabel di Makassar bekerjasama dengan PLN untuk menggunakan tiang listrik PLN sebagai penyangga kabel antena. TV kabel itu membayar Rp 4.400 per tiang per bulan pada PLN.
Sayang, walau banyak yang butuh, kebanyakan TV kabel di daerah berstatus ilegal. Hery juga mengakui banyak operator TV kabel di daerah yang diam-diam mencuri siaran pay TV resmi dan mengedarkannya.
Cable and Satelitte Broadcasting Association of Asia (CASBAA) bilang, pembajakan siaran bakal meredupkan iklim investasi di industri TV berbayar Indonesia. "Lama-lama, pelanggan cuma mau mengeluarkan uang lebih setelah gagal dapat bajakan," keluh Gunawan Suryomucito, kuasa hukum CASBAA.
Hery menegaskan pihaknya akan menertibkan TV kabel yang masih membajak siaran dan belum berizin. "Kami sedang usahakan penertibannya," tegas Hery. Sumber KONTAN di salah satu pay TV nasional juga mendesak agar pay TV di daerah ditertibkan.
Menurutnya, para operator pay TV tersebut bukanlah Robin Hood yang mencuri untuk menolong kaum miskin. Karena itu, mereka tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa izin dan membajak siaran pay TV resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News