kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dilarang terbang, ini penjelasan Indonesia AirAsia


Senin, 13 Juni 2016 / 20:18 WIB
Dilarang terbang, ini penjelasan Indonesia AirAsia


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Maskapai Indonesia AirAsia memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan uji kelaikan atau ramp check Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pesawat Indonesia AirAsaia Airbus 320-200 dinyatakan mengalami masalah pada air trafic service unit (ATSU) sehingga dilarang terbang.

"Kami ingin menegaskan bahwa pesawat tersebut memang tengah berada dalam rangkaian proses perawatan," ujar Head of Corporate Secretary and Communications AirAsia Indonesia, Baskoro Adiwiyono dalam siaran pers, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Selain itu, Baskoro mengatakan bahwa pesawat yang dimaksud Kemenhub juga dalam pemantauan tim maintenance Indonesia AirAsia.

Semua yang dilakukan sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh pihak pabrikan pesawat.

Bahkan tutur dia, program perawatan pesawat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub.

Otoritas penerbangan Indonesia itu pula yang memantau secara berkala perawatan pesawat yang tersebut.

Indonesia AirAsia sendiri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap kelancaran dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan penumpang.

Apalagi saat mudik Lebaran nanti, penumpang pesawat akan melonjak.

Sebelumnya, Kemenhub melakukan pemeriksaan uji kelaikan atau ramp check terhadap 253 pesawat hingga pekan lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka persiapan angkutan mudik Lebaran 2016.

Menurut Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muhammad Alwi, Kemenhub menemukan sejumlah temuan yang tidak bisa ditolerir.

Akibatnya, 3 pesawat dilarang terbang. Ketiga pesawat yang dilarang terbang yakni B737-300 milik Express Air, Airbus 320-200 mlilik Indonesia AirAsia, dan B737-300 milik Sriwijaya Air. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×