kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dimohonkan PKPU oleh mandor, PTPP: Permasalahan sudah selesai


Kamis, 08 Oktober 2020 / 09:46 WIB
Dimohonkan PKPU oleh mandor, PTPP: Permasalahan sudah selesai
ILUSTRASI. konstruksi PT PP (Persero) Tbk di kawasan ciledug tangerang Jakarta Selatan ( 28/4). Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menyelesaikan dispute perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada Budi Darmawan dan CV Prima.

Budi Darmawan adalah mandor beberapa proyek yang digarap oleh PTPP yaitu proyek Swiss Bell Inn Surabaya dan Transmart Malang. Kemudian CV Prima merupakan vendor proyek Hotel Labersa, Sentul dan JO Kendari.

Nilai dan materialitas kewajiban PTPP terhadap Pemohon PKPU sebesar Rp 1,75 miliar. Dari jumlah tersebut PTPP telah membayar Rp 915,37 juta.

Sebelumnya, PTPP mengungkapkan bahwa adanya sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran terjadi karena adanya perbedaan atau dispute pengakuan data antara PTPP dengan Budi Darmawan dan CV Prima sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Baca Juga: PTPP digugat mandor dan vendor proyek, ini jawaban manajemen

Setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang dispute dapat diselesaikan lebih cepat antara kedua belah pihak sehingga dapat terverifikasi dan tervalidasi pada hari Rabu (7/10).

Oleh karena itu, PTPP sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute. Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan dengan Budi Darmawan dan CV Prima.

“Perbedaan data atau dispute di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian,” ujar Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa, Kamis (8/10).  

“Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami. Adapun kasus ini tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×