Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan baru yang akan memperpanjang kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Jika sebelumnya diwajibkan selama minimal tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, kini rencana baru mengusulkan jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi satu tahun.
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo mengatakan, meskipun kebijakan ini memiliki niat baik, yakni memperkuat cadangan devisa Indonesia, namun ada sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait modal kerja.
“Tujuannya adalah sebenarnya supaya kalau misalnya kita melakukan ekspor, pendapatan dari ekspor itu tidak nanti diparkir di rekening di luar negeri. Nah bisa masuk ke dalam negeri, sehingga ini bisa memperkuat cadangan devisa kita," kata Dilo ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).
Baca Juga: Kalangan Pengusaha Kompak Tolak Kewajiban Parkir DHE SDA Minimal 1 Tahun
Dilo menjelaskan, kewajiban penyimpanan DHE selama tiga bulan dengan alokasi 30% saja sudah cukup memberatkan. Hal ini disebabkan dana yang tersimpan tidak dapat digunakan sebagai modal kerja, sehingga pelaku usaha terpaksa mencari pinjaman tambahan yang meningkatkan biaya ekonomi. Perpanjangan jangka waktu hingga satu tahun dikhawatirkan akan menghambat investasi.
“Kalau dengan 30% dan 3 bulan itu sebenarnya sudah cukup memberatkan. Karena kan itu modal kerja, kalau kita ditahan di freeze duitnya di situ enggak bisa dipakai, artinya kalau kita mau pakai modal kerja kita harus pinjam, artinya ini akan ada ekonomi biaya tinggi lagi. Kalau ini dinaikkan khawatirnya akan menjadi tidak merangsang investasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pacu Hilirisasi, MIND ID Alokasikan Rp 20,6 Triliun di Tahun 2025
Dilo juga menekankan perlunya pemerintah mempertimbangkan relaksasi kebijakan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, dana DHE dari BUMN pada dasarnya tetap kembali ke Indonesia, sehingga BUMN seharusnya diberikan perlakuan berbeda.
“BUMN ini kan rekeningnya di dalam negeri juga. Jadi untuk BUMN sebenarnya mungkin bisa dikasih relaksasi," pungkasnya.
Selanjutnya: Harga Emas Spot Dekati Puncak 4 Pekan Kamis (9/1), Didukung Permintaan Safe-Haven
Menarik Dibaca: Ada Bibit Siklon Tropis di Selatan Lampung, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News