kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Direktur Utama Pertamina Beri Sejumlah Catatan terhadap RUU Migas


Senin, 17 November 2025 / 16:55 WIB
Direktur Utama Pertamina Beri Sejumlah Catatan terhadap RUU Migas
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. PT Pertamina menyampaikan sejumlah catatan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas yang saat ini tengah dibahas DPR.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyampaikan sejumlah catatan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas) yang saat ini tengah dibahas DPR.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, penguatan regulasi di sektor hulu menjadi kunci untuk mencapai target swasembada energi yang menjadi agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Simon mengatakan, kondisi produksi dan konsumsi energi nasional saat ini menunjukkan adanya kesenjangan yang terus melebar. Di tengah konsumsi yang tumbuh, produksi migas justru menurun sehingga Indonesia menutup selisih kebutuhan lewat impor.

Baca Juga: Pembahasan RUU Migas Setelah RUU EBET Tuntas

"Para pelaku setor migas saat ini, khususnya di Indonesia, bekerja keras untuk memperlambat natural declining. Tentunya dengan pertumbuhan konsumsi yang lebih besar daripada produksi kita, kita akhirnya menutupi gap itu dengan impor," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025).

Menurut Simon, tantangan di sektor hulu semakin berat karena investasi terus menurun, sementara biaya untuk menjaga tingkat cadangan semakin tinggi. Tekanan harga minyak global juga menekan margin usaha.

Di situasi ini, Simon menilai dukungan regulasi menjadi sangat penting untuk menjaga daya tarik investasi. “Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarif investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam,” tegasnya.

Simon menekankan, hulu migas perlu diposisikan sebagai lokomotif transformasi energi nasional, bukan sekadar ruang revisi aturan. Pertamina memandang penguatan hulu migas krusial untuk menambah cadangan, mempercepat pencapaian swasembada energi, serta menciptakan multiplier effect bagi perekonomian.

Baca Juga: Awang Lazuardi Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina Hulu Energi

Adapun, Pertamina menyampaikan beberapa fokus perhatian dalam pembahasan RUU Migas.

Pertama, terkait kelembagaan hulu yang harus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni adanya badan usaha milik negara yang mendapat konsesi dan menjadi pihak yang melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha lain.

Kedua, Pertamina mendorong adanya perencanaan menyeluruh hulu–hilir dalam bentuk Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Migas (RUMG). Simon menilai rencana ini penting sebagai payung hukum investasi, serupa dengan RUPTL di sektor ketenagalistrikan.

Fokus berikutnya adalah kepastian fiskal dan perpajakan yang lebih adaptif terhadap keekonomian wilayah kerja, terutama untuk deep water, EOR, non-konvensional, lapangan tua, serta inisiatif dekarbonisasi.

Baca Juga: Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

Pertamina juga mengusulkan pembentukan petroleum fund yang dikelola BUMN khusus migas untuk mendukung kegiatan eksplorasi, infrastruktur, hingga proyek dekarbonisasi.

Simon berharap pembahasan RUU Migas dapat mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Selanjutnya: Asippindo Imbau Industri Penjaminan Terapkan Kehati-hatian Dalam Menjamin Kredit UMKM

Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×