kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Revisi UU Migas Masuki Tahap Pembahasan DIM dari Pemerintah


Kamis, 22 Mei 2025 / 16:28 WIB
Revisi UU Migas Masuki Tahap Pembahasan DIM dari Pemerintah
ILUSTRASI. Kapal tanker bongkar muat bahan bakar minyak di Integrated Terminal Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (8/1/2025). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pemerintah telah menyelesaikan seluruh target pembangunan penyalur program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga sebanyak 583 penyalur sepanjang 2017-2024 guna memberikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bakal kembali bergulir di parlemen.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan proses pembahasan kini memasuki tahapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah menyampaikan DIM sebagai bagian dari pembahasan bersama panitia kerja (panja) DPR. Saat ini, proses masih berlangsung dalam bentuk diskusi teknis bersama para pemangku kepentingan.

"Jadi, ketika kami bertemu dengan pemerintah, dan mereka bertanya mengenai RUU migas, Saya pikir pemerintah telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah [DIM]," kata Djoko dalam IPA Convex 2025 di ICE BSD, Selasa (20/5).

Meski demikian, Djoko mengakui belum ada kepastian waktu penyelesaian draf regulasi tersebut.

"Sayangnya waktunya belum tepat menyelesaikan aturan tersebut. Namun, pembicaraan tetap berlanjut dengan pemerintah, karena ini inisiatif pemerintah. Jadi, Pemerintah sudah merespons, sudah mengirim DIM, tetapi kita tinggal menunggu pembicaraan dengan pemerintah secara formal," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Masuk Prioritas Prolegnas, Nasib RUU Migas Tak Kunjung Jelas

Terpisah, Anggota Komisi XII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengungkapkan, DPR masih memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Setelah itu, pembahasan revisi RUU Migas akan dilanjutkan.

"Kita akan menyelesaikan pembahasan Undang-Undang EBT terlebih dahulu. Setelah itu, kita lanjutkan pembahasan RUU Migas. Mudah-mudahan tahun ini juga bisa dibahas," kata Eddy kepada Kontan, Kamis (22/5).

Eddy menjelaskan, DPR hanya diperbolehkan membahas dua undang-undang dalam satu waktu. Setelah pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) rampung, RUU Migas dapat langsung masuk dalam agenda pembahasan.

Eddy menekankan bahwa RUU Migas perlu segera disahkan karena Indonesia harus memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas dan mengatasi penurunan lifting yang terus berlanjut.

“Kita melihat lifting migas terus menurun dari tahun ke tahun. Target lifting tahun [2024] sebesar 612.000 barel per hari kemungkinan tidak tercapai, hanya sekitar 570.000 barel per hari,” ujar Eddy.

Menurutnya, penurunan lifting ini menunjukkan bahwa sektor migas Indonesia belum cukup menarik bagi investor. Oleh karena itu, revisi undang-undang diperlukan untuk menciptakan regulasi yang lebih mendukung investasi dan mendorong masuknya investasi baru ke sektor migas.

Eddy menambahkan, DPR berkomitmen penuh untuk menuntaskan pembahasan RUU Migas segera setelah RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) rampung.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran lebih besar sesuai regulasi baru yang dirancang.

Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan mandat yang diatur dalam revisi UU Migas maupun Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Untuk regulasi terkait RUU Migas dan KEN, kami sangat mengapresiasi dukungan yang ada. Kami menyatakan sangat siap apabila diberikan peran signifikan dalam RUU Migas tersebut," ujar Wiko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Kamis (20/2).

Baca Juga: RUU Migas Dilanjutkan Pembahasan, Pertamina Beri Tanggapan Begini

Selanjutnya: Kementerian UMKM Catat Realisasi KUR Capai 76 T, Cek Syarat KUR Bank Lampung 2025

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (23/5), Daerah di Jakarta Ini Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×