kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut PLN buka suara soal pembatasan produksi listrik EBT, begini penjelasananya


Rabu, 26 Agustus 2020 / 16:58 WIB
Dirut PLN buka suara soal pembatasan produksi listrik EBT, begini penjelasananya
ILUSTRASI. Pekerja mengecek mesin pembangkit saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Lodagung di Blitar, Jawa Timu. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc/18.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Sementara itu, General Manager PLN UIW Sumatera Utara M. Irwansyah Putra mengklaim, pihaknya tidak melakukan pembatasan produksi listrik dari pembangkit berbasis EBT, melainkan berupa penerapan kebijakan pengendalian produksi sesuai capacity factor (CF) masing-masing Independent Power Producers (IPP) atau perusahaan pembangkit swasta.

Ia beralasan, di tahun 2019 beberapa pembangkit EBT milik IPP beroperasi di bawah CF tahunan meski beban listrik normal. Masalahnya PLN menghadapi kontrak dengan sistem Take or Pay (TOP) dengan para pemilik IPP. Kontrak tersebut membuat PLN harus membayar denda apabila tidak menyalurkan semua kapasitas pembangkitnya.

Baca Juga: Permen soal infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai terbit, ini isinya

Padahal, konsumsi listrik di Sumut anjlok selama pandemi covid-19. Pihak PLN UIW Sumut pun masih memantau perkembangan permintaan listrik di wilayahnya yang terganggu akibat pandemi Corona. “Selama pandemi Covid-19, konsumsi listrik Sumatera Utara turun sekitar 15% secara keseluruhan,” ungkap Irwansyah kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×