Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini buka suara terkait dengan kabar adanya pembatasan produksi listrik dari pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT) jenis tertentu, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Zulkifli pun menjawab soal adanya pembatasan produksi PLTMH yang terjadi di Sumatera Utara. Dia tak menampik, PLN melakukan negosiasi untuk mengerem produksi listrik jika volumenya sudah di atas kontrak. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan anjloknya konsumsi atau demand listrik akibat pandemi covid-19.
Kendati begitu, Zulkifli mengklaim apa yang dilakukan PLN tidak melanggar ketentuan dalam kontrak jual beli listrik terkait volume dan harga. Menurutnya, PLN tetap membeli listrik berdasarkan volume dan harga yang tertera pada kontrak. Namun untuk mencegah kelebihan pasokan (oversupply), PLN meminta agar produksi listrik bisa terkendali apabila sudah melebihi volume yang tertera pada kontrak jual beli.
"Kami menghormati kontrak, kalau itu jumlahnya tertentu, kami akan ambil sesuai kontrak. Yang dipermasalahkan adalah kelebihan setelah angka kontrak yang mereka minta kami beli, padahal kondisi oversupply," terang Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI yang digelar Selasa (25/8).
Baca Juga: Menilik progres megaproyek 35.000 MW yang diproyeksi bakal kembali molor
Kata dia, PLN sudah melakukan negosiasi dengan pengelola pembangkit. Zulkifli mengklaim, pihaknya akan tetap memprioritaskan produksi dari pembangkit EBT. Tapi dalam situasi saat ini, sambungnya, PLN menghindari kondisi kelebihan produksi di atas kontrak agar tidak terjadi oversupply.
"Untuk kelebihan di atas kontrak, kami bernegosiasi yang sifatnya win win. Yang penting kontrak tidak kami langgar. Kami harus memilih, kalau kami tetap ambil ya oversupply, kondisinya seperti itu," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Kontan.co.id memberitakan bahwa PLN berniat membatasi produksi listrik dari beberapa pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Wilayah Sumatra Utara. Paling tidak ada tujuh PLTMH dengan total kapasitas mencapai 44 Megawatt (MW) yang produksi listriknya dibatasi.
Sementara itu, General Manager PLN UIW Sumatera Utara M. Irwansyah Putra mengklaim, pihaknya tidak melakukan pembatasan produksi listrik dari pembangkit berbasis EBT, melainkan berupa penerapan kebijakan pengendalian produksi sesuai capacity factor (CF) masing-masing Independent Power Producers (IPP) atau perusahaan pembangkit swasta.
Ia beralasan, di tahun 2019 beberapa pembangkit EBT milik IPP beroperasi di bawah CF tahunan meski beban listrik normal. Masalahnya PLN menghadapi kontrak dengan sistem Take or Pay (TOP) dengan para pemilik IPP. Kontrak tersebut membuat PLN harus membayar denda apabila tidak menyalurkan semua kapasitas pembangkitnya.
Baca Juga: Permen soal infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai terbit, ini isinya
Padahal, konsumsi listrik di Sumut anjlok selama pandemi covid-19. Pihak PLN UIW Sumut pun masih memantau perkembangan permintaan listrik di wilayahnya yang terganggu akibat pandemi Corona. “Selama pandemi Covid-19, konsumsi listrik Sumatera Utara turun sekitar 15% secara keseluruhan,” ungkap Irwansyah kepada Kontan.co.id, Minggu (7/6) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News